RAKER EVALUASI DAN FINALISASI PENYUSUNAN LAPORAN AKHIR DIVISI PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU 2019
|
Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Bawaslu Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) Evaluasi dan Finalisasi Penyusunan Laporan Akhir Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilihan Umum Bawaslu Provinsi Bali Tahun 2019 selama tiga hari, 9 - 11 September 2019 di Klungkung. Peserta Raker ini adalah Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HPP) atau Divisi Penindakan beserta masing-masing dua orang staf Divisi HPP Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.
Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, S.E., M.M., membuka Raker pada pukul 13.00 WITA, dengan didampingi oleh anggota Bawaslu Bali dan jajaran Sekretariat. Ariyani yang juga selaku Kordiv SDM dalam paparannya menjelaskan bahwa evaluasi penyusunan dan finalisasi laporan tentunya ada standar yang harus dijalankan yang didukung dengan data yang telah tervalidasi yang bersumber dari data penanganan pelanggaran administrasi, pidana, kode etik dan/atau sengketa proses Pemilu tahun 2019. Selain itu, rekapitulasi jumlah temuan atau laporan dugaan pelanggaran per jenis pelanggaran tersebut yang terjadi di Kecamatan sampai di Kabupaten agar disajikan secara komprehensif dan substantif. Bawaslu Bali menempati posisi lima besar dalam hal penyusunan laporan dan mudah-mudahan ini bisa terus ditingkatkan kedepannya.
Anggota Bawaslu Bali Kordiv Hukum, Data, dan Informasi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, S.T., S.H., M.Si., yang senada dengan Kordiv Penindakan Pelanggaran, I Wayan Wirka, S.H., menyampaikan bahwa evaluasi pada hakikatnya adalah penilaian kinerja. Apakah tugas-tugas yang dilakukan sudah tepat dan apabila kurang bagaimana solusi untuk perbaikannya. Bawaslu RI mengimplementasikan paradigma baru dalam tahapan akhir Pemilu 2019 yang berbeda dari sebelumnya. Pada akhir Pemilu yang sebelumnya, tahapan selesai, sengketa selesai, kemudian perselisihan hasil selesai maka selesailah Pemilu. Namun sekarang Bawaslu memasukkan evaluasi yang bermuara pada pertanggungjawaban kepada publik atas kinerja Bawaslu itu sendiri. Disamping itu, Bawaslu juga masuk ke ranah format laporan yang bersifat jurnalisme atau standar karya ilmiah yang menggunakan metodologi, sumber data, verifikasi, revisi, evaluasi, dan penilaian.
Kemudian arahan dari Anggota Bawaslu Bali Kordiv Pengawasan dan Sosialisasi, I Wayan Widiyardana, S.E., bahwa banyak tipikal dalam cara mengawasi dan bagaimana menuangkannya dalam sebuah laporan yang bisa dijadikan dasar dalam penanganan pelanggaran. Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) PHL tidak hanya sebagai divisi Pengawasan semata tetapi juga divisi yang menggawangi kehumasan yang jika digabungkan merupakan pola kombinasi yang sangat baik. Bagaimana kerja dan kinerja pengawasan dapat diketahui publik melalui publikasi Humas. Divisi pencegahan di Bawaslu selalu berpikir terhadap potensi masalah yang mungkin timbul dengan mengkaji data hasil pengawasan untuk memetakan kerawanan dan menjadi basis data strategi pengawasan selanjutnya.