Lompat ke isi utama

Berita

Rachmat Dorong Pengawas di Kecamatan Perhatikan Proses Penyusunan DTPb

Rachmat Dorong Pengawas di Kecamatan Perhatikan Proses Penyusunan DTPb

Badung, Bawaslu Badung- Tanggal 15 Januari 2024 adalah hari terakhir pemilih mengajukan pindah tempat memilih. Berbagai kondisi yang mengharuskan pemilih untuk pindah TPS salah satunya karena berbeda domisili ataupun sedang menjalankan tugas di tempat lain. Kabupaten Badung sendiri merupakan daerah padat pariwisata yang demografi penduduknya berasal dari berbagai daerah yang ada di Indonesia, untuk itu Bawaslu Kabupaten Badung memberikan perhatian pada proses penyusunan DPTb yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Badung. Pasca tanggal penutupan tersebut, Bawaslu Kabupaten Badung segera melaksanakan rapat evaluasi pengawasan penyusunan DPTb, Rabu (17/1). 

 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara pada kesempatan itu berpesan kepada rekan pengawas di kecamatan se-Kabupaten Badung untuk terus awasi proses penyusunan DPTb di wilayah masing-masing sampai tanggal 7 Pebruari 2024. “Tolong diperhatikan pemilih di wilayah masing-masing yang masih mengurus DPTb sampai dengan tanggal 7 Februari 2024” pesannya. 

 

Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Badung memberikan informasi terakit data pemilih yang mengajukan pindah di wilayahnya, namun terdapat kendala dari aplikasi Sidalih yang sempat mengalami gangguan di hari terakhir itu. Rekapitulasi data DPTb sampai dengan tanggal 17 Januari 2024 pukul 08.45 WITA dari KPU Kabupaten Badung, yakni 1.859 (pemilih masuk), 15 (status pending), 1.219 (pemilih keluar), dan 67 (status batal). 

 

Sementara, Koordinator Divisi Sosdiklih KPU Kabupaten Badung, Agung Rio Swandisara membenarkan adanya gangguan pada aplikasi Sidalih tersebut. Gangguan tersebut karena aplikasi mengalami overload. Namun Ia menuturkan bahwa KPU Kabupaten Badung masih melayani masyarakat yang ingin pindah memilih berdasarkan 4 kategori alasan, yaitu pemilih sakit, pemilih tertimpa bencana, pemilih menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara. 
“Memang benar benar kondisi mengurus pindah memilih memuncak pada tanggal 15 Januari 2024 kemarin, namun sampai dengan tanggal 7 Februari 2024 kami masih melayani masyarakat yang ingin pindah memilih berdasarkan 4 kategori alasan” tuturnya. 

 

Hadir lengkap para undangan dari perwakilan Bawaslu Provinsi Bali, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Badung, Kabid PIAK & PD Dinas Dukcapil Kabupaten Badung. msi