Lompat ke isi utama

Berita

Pertajam Pemahaman dalam Pengelolaan BMN, Bawaslu Badung Gelar Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)

Pertajam Pemahaman dalam Pengelolaan BMN, Bawaslu Badung Gelar Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)

Badung – Bawaslu Badung, Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung pada (13/04). Turut hadir dalam kegiatan Ketua Bawalsu Provinsi Bali, Ni Ketut Ariyani, S.E. M.M., M.H., Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Bali, I Gusti Ketut Kartika, S.Sos. M.Pd.H., Ketua dan Anggota Bawalsu kabupaten Badung, Kepala Sekretariat dan Kasubbag Pengawasan dan Humas Bawalsu Kabupaten Badung.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariani menyampaikan teknis pengelolaan BMN mulai perencanaan ada satu penggunaan BMN dimana penggunaan BMN itu di haruskan membuat surat keputusan terkait penggunaan BMN yang disebut SK PSP.  Adapun syarat pembuatan SK PSP yaitu : Berita Acara Serah Terima tersebut diperoleh minimal mengandung tahun perolehan barang, harga perolehan barang dan spesifikasi lengkap barang, serta barang yang belum tercatat sebagai BMN kami harap agar di catat dan dilengkapi dengan baik.

”Barang Milik Negara (BMN) hibah maupun pengadaan agar dilaporkan dan dicatat dengan baik, itu merupakan tanggungjawab Sekretraiat dalam pengelolaan BMN” Ujarnya.

Senada dengan Ketut Ariani, Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Bali, I Gusti Ketut Kartika menambahkan Terkait dengan Pengelolaan BMN Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Pengertian BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah”. tutupnya