Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Tata Kelola Keuangan, Bawaslu Badung Gandeng KPP Pratama Tingkatkan Kepatuhan Perpajakan

Rapat Koordinasi Pengelolaan Administrasi Keuangan bersama Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara

Rapat Koordinasi Pengelolaan Administrasi Keuangan bersama Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara 

Badung, Bawaslu Badung – Dalam upaya memperkuat tata kelola administrasi keuangan yang akuntabel serta meningkatkan kepatuhan perpajakan, Bawaslu Kabupaten Badung menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Administrasi Keuangan bersama Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara di Ruang Rapat Lantai II Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung, Senin (13/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung, jajaran KPP Pratama Badung Utara, para kepala subbagian, serta seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung.

Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas pengelola administrasi keuangan, khususnya dalam memahami implementasi aplikasi Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru. Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Badung berharap pengelolaan anggaran dapat semakin tertib, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Membuka kegiatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menegaskan bahwa kepatuhan terhadap administrasi keuangan dan perpajakan merupakan salah satu fondasi dalam menjaga kredibilitas lembaga.
“Kami berharap melalui rapat ini seluruh jajaran memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan administrasi keuangan, khususnya terkait implementasi Coretax. Lembaga harus patuh terhadap tata kelola keuangan, terutama dalam aspek perpajakan, sehingga setiap proses administrasi dapat berjalan sesuai regulasi,” ujarnya.

Semara Cipta juga membagikan pengalamannya saat menghadapi status kurang bayar akibat keterlambatan pelaporan pajak. Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa kepatuhan administrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab bendahara maupun pengelola keuangan, tetapi juga setiap aparatur sebagai wajib pajak.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali mengapresiasi capaian serapan anggaran Bawaslu Kabupaten Badung pada Semester I Tahun Anggaran 2026 yang telah mencapai 63,52 persen, melampaui target nasional sebesar 50 persen. Capaian tersebut dinilai menunjukkan kinerja pengelolaan anggaran yang baik, namun tetap harus diiringi dengan kepatuhan administrasi dan penguatan integritas kelembagaan. 
“Prestasi dan apresiasi bukanlah tujuan utama. Yang terpenting adalah menjaga kepatuhan substantif dalam pengelolaan keuangan dan membangun integritas kelembagaan. Bangkitkan kesadaran moral masing-masing agar setiap langkah administrasi benar-benar sesuai aturan,” tegasnya.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung Firman Kurniawan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda pembinaan yang telah diprogramkan melalui DIPA sebagai bagian dari peningkatan kapasitas satuan kerja. Sejak ditetapkan sebagai Satuan Kerja Mandiri pada tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Badung terus berupaya memperkuat tata kelola administrasi keuangan, termasuk dengan membangun koordinasi bersama KPP Pratama Badung Utara.

Menurut Firman, dipilihnya KPP Pratama Badung Utara sebagai narasumber dilatarbelakangi adanya berbagai penyesuaian dalam implementasi regulasi perpajakan, khususnya sejak diterapkannya sistem Coretax. Melalui kegiatan tersebut diharapkan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme perpajakan sehingga pengelolaan administrasi keuangan dapat berjalan semakin tertib sekaligus memperkuat integritas lembaga.

Tim KPP Pratama Badung Utara kemudian memaparkan implementasi aplikasi Coretax, mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak instansi pemerintah, jenis-jenis pajak yang menjadi kewajiban instansi, hingga tata cara pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Peserta juga memperoleh pendampingan terkait berbagai perubahan kebijakan perpajakan yang berlaku sejak penggunaan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan nasional.

Diskusi berlangsung interaktif dengan mengangkat berbagai persoalan yang kerap dihadapi dalam pengelolaan administrasi perpajakan, mulai dari penghitungan PPh Pasal 21, penentuan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, hingga perbedaan fungsi antara SPT Tahunan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam kesempatan tersebut, tim KPP Pratama Badung Utara menegaskan bahwa seluruh aparatur pemerintah tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan sesuai ketentuan perpajakan meskipun telah melaporkan LHKPN karena keduanya memiliki fungsi dan dasar hukum yang berbeda.

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola administrasi keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perpajakan. Sinergi bersama KPP Pratama Badung Utara diharapkan mampu meningkatkan kapasitas seluruh jajaran dalam pengelolaan administrasi keuangan sekaligus memperkuat integritas kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan.

Awn