Lompat ke isi utama

Berita

Perangkat Desa Jadi Garda Terdepan Demokrasi, Bawaslu Badung Sosialisasikan Pentingnya Netralitas Perangkat Desa di Desa Kuwum

PEDESTAL di Desa Kuwum, (9/9/2026)

PEDESTAL di Desa Kuwum, (9/9/2026)

Badung, Bawaslu Badung - Netralitas pemerintah desa menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi hingga tingkat paling dekat dengan masyarakat. Hal tersebut menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Badung melalui program PEDESTAL (Pemerintah Desa yang Netral), yang kali ini dilaksanakan di Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh perangkat desa, kepala lingkungan, serta staf Kantor Desa Kuwum. Kegiatan ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman jajaran pemerintah desa mengenai pentingnya menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan.

Perbekel Desa Kuwum, Ida Bagus Tirtayasa, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi PEDESTAL di Desa Kuwum. Ia menyambut baik kegiatan tersebut karena perangkat desa memiliki peran penting sebagai pelayan masyarakat. “Terima kasih dan selamat datang di Desa Kuwum. Kami Pemerintah Desa sangat menyambut baik sosialisasi ini. Ini sangat penting karena peran perangkat desa sangat penting sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi langkah mitigasi bagi jajaran pemerintah desa dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, I Putu Hery Indrawan, mengatakan kegiatan PEDESTAL merupakan salah satu upaya Bawaslu Badung untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas perangkat desa. “Kami bersyukur bisa melaksanakan sosialisasi ini di Desa Kuwum. Target kami tahun ini minimal 15 desa kami laksanakan sosialisasi PEDESTAL ini,” kata Hery.

Menurutnya, program tersebut berangkat dari evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya. Secara umum, proses demokrasi di Kabupaten Badung berjalan dengan baik dan lancar. Namun, berdasarkan data penanganan pelanggaran, masih ditemukan sejumlah kasus yang berkaitan dengan netralitas perangkat desa.

Hery mengatakan masih terdapat hal-hal yang perlu diluruskan bersama, khususnya mengenai ketentuan hukum yang mengatur netralitas perangkat desa. Secara prinsip, perangkat desa dituntut untuk bersikap netral sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait desa maupun Pemilu. “Pada pelaksanaannya banyak yang masih tidak mengetahui terkait dasar hukum tersebut. nantinya pada 2027, kami bisa menyelesaikan PEDESTAL ini di seluruh desa, sehingga seluruh desa bisa memiliki pemahaman yang sama terkait netralitas pada pelaksanaan Pemilu,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, I Wayan Wirka, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Desa Kuwum yang telah hadir dan mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa desa sebagai pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat memiliki posisi strategis dalam menjaga kondusivitas demokrasi. “Desa sebagai pemerintahan terbawah di Indonesia adalah garda terdepan bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah desa dituntut untuk netral dalam pelaksanaan tugas pelayanannya,” ujarnya.

Wirka menambahkan, perangkat desa tidak dapat menjalankan tugas secara semena-mena karena terdapat ketentuan hukum yang mengatur batasan dalam menjalankan tugas. Salah satunya terkait larangan perangkat desa menjadi pengurus partai politik.

Menurutnya, keterlibatan perangkat desa dalam aktivitas politik praktis tidak hanya berpotensi menimbulkan pelanggaran, tetapi juga dapat mencoreng citra pemerintah desa di tengah masyarakat. “Kami sebagai pengawas Pemilu hadir untuk mencegah dan menindak pelanggaran. Jika pencegahan kami sudah tidak diindahkan, kami akan lakukan penindakan,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh jajaran pemerintah desa untuk bersama-sama menjaga persatuan masyarakat selama proses demokrasi berlangsung. Perbedaan pilihan politik, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan munculnya perpecahan di tengah masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, turut mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan desa agar mampu mengontrol diri dan menjaga marwah desa dengan tetap bersikap netral. “Kami meminta bantuan kepada seluruh anggota pemerintahan desa untuk mengontrol diri, menjaga marwah desa untuk bersikap netral,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Desa Kuwum yang telah memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi PEDESTAL. Ia berharap informasi yang diberikan dapat menjadi langkah mitigasi sekaligus diteruskan kepada masyarakat di Desa Kuwum. “Mudah-mudahan informasi yang telah kami berikan kepada Pemerintah Desa Kuwum bisa menjadi langkah mitigasi dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat,” tutupnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan kesepakatan kerja sama (MoU) antara Pemerintah Desa Kuwum dan Bawaslu Kabupaten Badung sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga netralitas pemerintah desa. Selain itu, dilakukan penyerahan barcode Satu Data Bawaslu Badung kepada Pemerintah Desa Kuwum sebagai bagian dari penguatan akses informasi dan edukasi kepemiluan.

Melalui PEDESTAL, penguatan pemahaman mengenai netralitas diharapkan tidak berhenti pada jajaran pemerintah desa, tetapi dapat diteruskan kepada masyarakat. Dengan demikian, desa dapat menjadi ruang yang kondusif, demokratis, dan tetap menjaga persatuan masyarakat dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.

msi