Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kapasitas Kelembagaan Bawaslu, Rachmat Tekankan Pentingnya Tugas, Wewenang, dan Kewajiban sebagai Pengawas

Panwaslucam se- Badung menghadiri rapat penguatan kapasitas kelembagaan

Badung, Bawaslu Badung - Dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan Bawaslu khusunya kepada jajaran Pengawas di tingkat Kecamatan se-Kabupaten Badung, Bawaslu Badung gelar Rapat Penguatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan tahun 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III Sekretariat Bawaslu Badung, Graha Pemilu Alaya Giri Nata Senin, (09/09).

“Kegiatan ini dilakukan untuk menambah pengetahuan sahabat di Kecamatan dalam menghadapi Pemilihan Tahun 2024, selain itu kegiatan ini dilakukan untuk pembinaan, penyamaan persepsi, dan meningkatkan kapasitas,serta kualitas jajaran Pengawas Pemilu/Pemilihan, melalui kegiatan ini pula kami berharap dapat menjadi bekal dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban untuk mensukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024 khususnya di Kabupaten Badung”. ucap Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Koordinator Divisi HP2H, Rachmat Tamara selaku pengampu kegiatan ini.

Bawaslu Provinsi Bali yang dihadiri oleh Ida Bagus Putu Adinatha, AP., M.Si., selaku Kepala Sekretariat, menyampaikan Komisioner dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan harus berkomitmen untuk meningkatkan sinergi melalui komunikasi yang efektif dan kerjasama yang solid demi mencapai tujuan lembaga serta menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing.

“Kita sebagai satu keluarga besar Bawaslu tetap jaga komunikasi jalin harmonisasi antara pimpinan dengan sekretariat, bersama-sama menjalankan tugas sesuai tupoksi sebaik mungkin” ujar Adinatha

Sementara itu, Muhammad Sirottudin, Penggiat Pelimu, menyebutkan, Pilkada sudah memasuki tahapan pencalonan Kepala Daerah, Bawalsu maupun jajaran Pengawas di Kecamatan dapat meningkatkan peran masyarakat melalui pengawasan partisipatif guna mengkontrol jalannya Pilkada dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan kecurangan.

lebih lanjut, Sirottudin menyebutkan, Panwascam yang bekerja di wilayah masing-masing saat melakukan Pengawasan di lapangan menemukan konflik antara peserta (sengketa), Panwascam bisa menyelesaikan dengan metode sengketa acara cepat secara musyawarah mufakat, sebagai salah satu kewenangan Panwaslu Kecamatan dalam menangani dugaan Pelanggaran Pilkada.

“Kami harap di Kabupaten Badung dapat lahir pemimpin-pemimpin yang baik dan dapat memperhitungkan kelentingan secara umum dan mengutakan kesejahteraan masyarakat”.

Penulis : Putu Pande Megayana