Pengawasan Coktas Berlanjut ke 3 (Tiga) Kecamatan di Kabupaten Badung
|
Badung, Bawaslu Badung – Dalam rangka memastikan Daftar Pemilih, dibeberapa Desa di Wilayah Kabupaten Badung, maka Bawaslu Badung kembali mengawasi proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Badung di beberapa Kelurahan dan Desa di Kabupaten Badung, pada Kamis (28/8).
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses coktas yang dilakukan KPU Badung, berjalan sesuai prosedur serta menghasilkan daftar pemilih yang valid, akurat, dan mutakhir seperti pemilih baru yang belum terdaftar serta data pemilih yang perlu diperbaiki karena perubahan alamat atau status kependudukan.
Anggota Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta yang melaksanakan pengawasan pelaksanaan coktas KPU Badung, menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan upaya Bawaslu Badung untuk mengawal perkembangan data penduduk warga Badung yang memiliki hak pilih bisa terjamin kualitasnya.
“Pengawasan Coktas merupakan upaya kami untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya, sekaligus mencegah adanya data ganda ataupun pemilih tidak memenuhi syarat yang masih tercatat,” ujar Kordiv P3S Bawaslu Badung ini.
Pengawasan dilakukan dengan cara mendatangi operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Desa Dalung, Kutuh, Kelurahan Kapal, Sading dan Sempidi untuk memvalidasi data pemilih yang menjadi sampling data turunan dari KPU RI. Proses pencocokan data pemilih, dimulai dari verifikasi identitas berupa KTP dan KK.
Dengan adanya pengawasan bersama ini, Bawaslu dan KPU Badung berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih transparan, akurat, dan akuntabel. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil di Kabupaten Badung.
AWN