Lompat ke isi utama

Berita

Pemutakhiran Data Parpol Diawasi, Jaga Keakuratan Data Parpol Untuk Masyarakat Badung

monev dan penyerahan buku PHPU

Badung, Bawaslu Badung - Keakuratan data partai politik menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Data yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya berpengaruh pada administrasi kepartaian, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat sebagai pemilih. Berdasarkan  Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik, Bawaslu Bali melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) ke Bawaslu Badung, pada Selasa, 13/1/2026. Monev ini diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, Anggota Bawaslu Badung, I Putu Hery Indrawan, Kepala Sekretariat Bawaslu Badung, Drs. Firman Kurniawan, serta staf sekretariat.

Anggota Bawaslu Bali, I Gede Sutrawan menyampaikan bahwa monev dilakukan untuk melihat perkembangan pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu Badung.

“Monitoring hari ini dilaksanakan untuk memantau progres pengawasan data partai politik yang sedang berproses dalam aplikasi SIPOL milik KPU, kami ingin mengetahui seberapa banyak perubahan data partai politik di Kabupaten Badung, dan memastikan kebenaran data yang dicantumkan di SIPOL sesuai dengan dokumen resminya.” ujarnya. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta menegaskan bahwa Bawaslu Badung saat ini tidak hanya fokus pada pengawasan pemutakhiran data pemilih, tetapi juga pengawasan pemutakhiran data partai politik.

“Saat ini proses pemutakhiran data partai politik sudah masuk semester II dan masih berlangsung. Bawaslu Kabupaten Badung terus melakukan pengawasan, baik melalui koordinasi langsung dengan KPU Kabupaten Badung maupun melalui aplikasi SIPOL dengan akun viewer milik Bawaslu Badung,” katanya. 

Anggota Bawaslu Badung, sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, I Putu Hery Indrawan menambahkan bahwa Bawaslu Badung telah mendapatkan akses viewer dan beberapa parpol sudah melakukan pemutakhiran, namun pihaknya memandang perlu dilakukan uji keabsahan data tersebut. 

“Beberapa partai politik di Badung telah melakukan pergantian kepengurusan. Sebenarnya diperlukan verifikasi faktual terhadap Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, dan itu yang belum bisa kita pastikan pelaksanaannya.” ungkapnya.

Menutup kegiatan, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Bali, Made Aji Swardhana mengimbau Bawaslu Badung untuk terus melakukan pemantauan rutin dalam aplikasi SIPOL KPU, walaupun tidak ada sanksi terkait pemutakhiran data ini, Bawaslu tetap perlu melakukan langkah pencegahan kepada KPU agar pemutakhiran berjalan tepat waktu.

Bawaslu Bali juga melakukan penyerahan buku PHPU dari Bawaslu RI sejumlah 2 (dua) buku untuk setiap kabupaten/kota. Sutrawan berharap buku tersebut bisa bermanfaat bagi banyak orang dan masyarakat yang ingin mengakses  informasi terkait dengan dokumentasi dan informasi hukum Bawaslu. 

Melalui kegiatan monitoring ini, Bawaslu Bali berharap pengawasan pemutakhiran data partai politik di Kabupaten Badung dapat berjalan semakin efektif, akuntabel, serta berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam menjamin hak politik warga melalui data kepartaian yang akurat, mutakhir, dan terpercaya. msi