Lompat ke isi utama

Berita

PEMUSNAHAN SURAT SUARA RUSAK UNTUK PILKADA BADUNG TAHUN 2020

PEMUSNAHAN SURAT SUARA RUSAK UNTUK PILKADA BADUNG TAHUN 2020

Rahajeng#sahabatbawaslu Badung. Selasa, (08-12-2020) KPU Kabupaten melaksanakan kegiatan pemusnahan surat suara rusak untuk Pilkada Badung Tahun 2020, yang bertempat di Kantor KPU Badung, Jalan. Kebo Iwa No. 39 Denpasar pada pukul 16.00 Wita. Pemusnahan surat suara rusak hasil sortir dan pelipatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Badung (I Ketut Alit Astasoma, S.H.), Kepolisian Resor Badung (Kompol I Wayan Suana), Polresta Denpasar ( Kompol I Gede Putu Putra Astawa), Kesbangpol (I Gede Yadnya) serta jajaran pimpinan KPU Badung.

Pelaksanaan pemusnahan surat suara rusak dipimpin langsung oleh Ketua KPU Badung (I Wayan Semara Cipta), dimana Ketua KPU Badung menyampaikan bahwa susu rusak yang akan dimusnahkan berjumlah 651 (Enam ratus Lima Puluh Satu) lembar surat suara rusak.

Kayun panggilan akrab Ketua KPU Badung meminta semua pihak ikut serta dalam pemusnahan surat suara rusak dimana pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di depan Kantor KPU Badung. Setelah selesai pemusnahan seluruh surat suara rusak dilakukan penanda tanganan Berita Acara (BA) yang ditanda tangani oleh semua pihak yang hadir dan juga seluruh jajaran Komisioner KPU Kabupaten Badung. Selanjutnya Ketua KPU Badung menyerahkan Salinan Berita Acara ke masing -masing pihak.

Salam Awas!