Lompat ke isi utama

Berita

PEMPROV BALI ATENSI ANGGARAN UNTUK PENERTIBAN APK PILKADA 2020

PEMPROV BALI ATENSI ANGGARAN UNTUK PENERTIBAN APK PILKADA 2020

Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Pemerintah Provinsi Bali akan menyiapkan Surat Edaran (SE) yang berisi himbauan kepada enam Bupati/Walikota se-Bali yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 agar menyiapkan anggaran untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) kepada Satpol PP Linmas masing-masing, sehingga bisa lebih maksimal dalam penertiban APK yang melanggar saat tahapan kampanye ataupun pada masa tenang.

Hal tersebut disuarakan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ngurah Sudarsana, dalam Rakor (Rapat Koordinasi) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bali dengan tajuk "Pembinaan SDM Bawaslu melalui Sinergi dengan Stakeholders" di Sanur, 3—5 Oktober 2019 lalu. Kabupaten Badung dalam Rakor diwakilkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Ketut Alit Astasoma, S.H., dari Badan Kesbangpol Badung mengutus Kabid (Kepala Bidang) Politik, Ni Made Umi Larasaty, STP, M.Si., dan dari Satpol PP Linmas mengutus Kabid Linmas, A.A. Raka Sukadana.

Ditambahkan oleh mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali ini bahwa selama ini disediakan dana untuk pemasangan APK, namun tidak untuk pencabutan APK. Jika siap berdemokrasi, semestinya peserta Pemilu/Pilkada memandang kalah atau menang sebagai hal biasa dalam suatu kompetisi, sehingga para peserta secara sadar pula mau menurunkan alat peraganya sendiri. Dilanjutkan, kesan lingkungan kotor akibat APK yang tidak diturunkan akan sangat mengganggu estetika Bali sebagai daerah tujuan pariwisata. Akan tetapi di kabupaten/kota juga tidak bisa berbuat banyak akibat keterbatasan personel dan anggaran yang tidak ada, yang tidak sebanding dengan jumlah APK yang harus ditertibkan. Realitanya seringkali setelah masa kampanye Pemilu/Pilkada, APK seperti baliho dan spanduk masih banyak yang tercecer saat memasuki masa tenang sehingga harus diturunkan paksa oleh petugas Satpol PP Linmas atas rekomendasi Bawaslu/Panwaslu.

Wayan Sutapa, Kepala Satpol PP Linmas Kabupaten Karangasem, mengamini pernyataan Sudarsana tersebut. Bukan karena petugas di daerah malas menurunkan tetapi Pemerintah Daerah (Pemda) memang tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk tugas tersebut. Menurut Sutapa, jajarannya wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu jika ada indikasi APK yang melanggar. Kondisi ini menyebabkan pelanggaran APK terlihat marak dan Satpol PP seakan tidak peduli. Mengaku maklum dengan dinamika yang ada di lapangan, Sudarsana menilai fenomena maraknya pelanggaran APK justru menunjukkan betapa politik ini masih belum dewasa. Politisi masih belum siap berdemokrasi secara sehat karena indikatornya harus menyiapkan dana untuk memasang APK agar dikenal calon pemilih namun tidak siap menyediakan dana untuk menurunkan APK.

Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani S.E., M.M., menambahkan, lembaganya bukan lembaga super body yang bisa bekerja sendiri. Bawaslu Bali dan jajaran memerlukan dukungan semua pengampu kepentingan di Bali untuk dapat bekerja secara efektif. Mengawal Pemilu maupun Pilkada agar tidak terjadi pelanggaran, jelas butuh melibatkan banyak pihak. Hasil akhirnya nanti adalah lahirnya pemimpin yang amanah sesuai harapan masyarakat. Termasuk kerjasama dengan rekan-rekan media agar dapat memutus isu-isu berbau SARA dan/atau hoaks yang dapat memicu instabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dalam Pemilu/Pilkada.