Pelatihan Saksi Parpol, Bawaslu Badung Ajak Saksi Jaga Kemurnian Suara Rakyat
|
Kuta, Bawaslu Badung - Merupakan salah satu amanah Undang-Undang Pemilu, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelatihan saksi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu khususnya di Kabupaten Badung yang dilaksanakan dengan sudut pandang Pengawasan Pemilu. Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Badung gelar Pelatihan Saksi Peserta Pemilu yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta-Bali Senin, (05/02)
“Kegiatan ini kami laksankan secara hybrid untuk yang di tingkat Kabupaten kami undang secara langsung, dan tingkat Kecamatan kami undang secara daring. Besar harapan kami dengan diadakannya pelatihan ini kita memiliki persepsi yang sama terhadap tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajiban sebagai saksi Peserta Pemilu saat bertugas di TPS nanti guna secara bersama menjaga kemurnian suara rakyat” kata I Putu Hery Indrawan, Ketua Bawaslu Badung saat membuka secara resmi Kegiatan Pelatihan Saksi Partai Politik di Kabupaten Badung pada Pemilu 2024.
I Putu Udi Prayudi, Penggiat Pemilu yang juga sebagai narasumber pertama menyebutkan, Saksi peserta Pemilu memiliki peranan penting, mulai dari persiapan pemungutan suara, proses pemungutan dan penghitungan suara hingga rekapitulasi di tingkat Tempat Pengungutan Suara (TPS).
“Pastikan anda sebagai saksi jangan pernah meninggalkan TPS semenit pun, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu, kemudian diakhir menandatangai dan menerima Berita Acara dan Sertifikat”. tegasnya
Sementara, I Ketut Alit Astasoma, Penggiat Pemilu selaku narasumber kedua menyampaikan, Saksi adalah orang yang mendengar, menyaksikan, dan mengalami secara langsung proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“Fokus perhatian bapak-ibu, seorang saksi harus dipastikan mengkantongi surat mandat dalam menjalankan tugasnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), bagaimanapun saksi inilah yang akan menjadi mata atau pengawal perolehan suara Partai Politik di TPS”. tegas Ketua Bawaslu Badung Periode 2018-2023
Lebih lanjut, pihaknya mengatensi kepada Partai Politik yang tidak memiliki saksi di suatu TPS tertentu, Partai Politik dapat memberikan kepercayaan kepada Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang sudah dilatih guna melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diakhir sesi Pelatihan, Anggota Bawaslu Bali, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, I Wayan Wirka menyebutkan, Dasar hukum Pelatihan saksi Peserta Pemilu diatur pada Pasal 351 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan tanggung jawab Bawaslu untuk memberikan pelatihan .
“Sebagai saksi Peserta Pemilu harus mempunyai keberanian menyatakan sesuatu yang salah, dan mana sesuatu yang benar, jangan ikut-ikutan, peranan saksi di TPS itu sangat penting”. tegas Wirka
Hadir sebagai peserta dalam kegiatan, masing-masing perwakilan dari Partai Politik tingkat Kabupaten, dan perwakilan Partai Politik tingkat Kecamatan se-Kabupaten Badung yang hadir secara Daring.