Lompat ke isi utama

Berita

PELANTIKAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN BADUNG PERIODE 2019-2024

PELANTIKAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN BADUNG PERIODE 2019-2024

Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Senin, 5 Agustus 2019, pukul 10.00 - 12.30 WITA, bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana lantai 3 Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Badung telah dilaksanakan Rapat Paripurna Istimewa Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Badung Masa Jabatan 2014-2019 dan Pengangkatan Anggota DPRD Badung Masa Jabatan 2019-2024. Rapat ini dihadiri oleh: Bupati Badung (I Nyoman Giri Prasta, S.Sos) dan Wakil Bupati Badung (Drs. I Ketut Suiasa, S.H.); Sekretaris Daerah Badung (I Wayan Adi Arnawa, S.H.); Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kab. Badung; Kepala Badan se-Badung dan Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Badung atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD); Camat dan Lurah/Perbekel; perwakilan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) se-Badung; dan tidak ketinggalan pihak penyelenggara perhelatan akbar Pemilu serentak tahun 2019 di Kabupaten Badung yaitu KPU Badung (ketua dan anggota) bersama Bawaslu Badung yang menempati posisi di sayap kanan pada baris paling belakang.

Dr. Drs. I Putu Parwata M.K., M.M. selaku Ketua DPRD Kabupaten Badung 2014-2019 membuka rapat secara resmi, yang dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Badung oleh Sekretaris DPRD Badung, I Nyoman Predangga, S.H. Lalu tibalah momen puncak berupa pengucapan sumpah/janji yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dengan disaksikan oleh rohaniwan, yang dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara pengucapan sumpah/janji oleh Anggota DPRD Badung 2019-2024. Adapun anggota dewan terpilih yang dilantik sebanyak 40 orang yang terdiri dari: 28 orang dari Partai PDIP Perjuangan, 7 orang dari Partai Golkar, 2 orang dari Partai Demokrat, 2 orang dari Partai Gerindra, dan 1 orang dari Partai Nasdem.

Sesuai ketentuan regulasi bahwa sebelum terpilihnya ketua definitif maka dewan dipimpin oleh pimpinan sementara dimana Dr. Drs. I Putu Parwata M.K., M.M. (PDIP) didaulat sebagai Ketua dengan I Wayan Suyasa, S.H. (Golkar) sebagai Wakil Ketua. Parwata dalam pidato pertamanya menyampaikan harapan bagi anggota DPRD Badung masa bhakti 2019-2024 mampu mengemban amanah agar segera terwujudnya masyarakat yang sejahtera lahir dan bathin melalui regulasi peraturan daerah dan melakukan langkah-langkah yang strategis, nyata, dengan pemberdayaan masyarakat Badung yang kuat melalui inovasi dari pihak dewan terpilih, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas agar dapat masyarakat berpartisipasi dan ikut serta dalam pembangunan Badung dalam mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah yang demokratis, berkeadilan, dan memperhatikan aspek pemerataan potensi unggulan lainnya.

Bupati Badung, Giri Prasta, kemudian membacakan sambutan Gubernur Bali yang menyampaikan bahwa pemerintah Provinsi Bali secara konsisten mengarahkan sinergitas kebijakan regulasi, perencanaan, dan pendanaan didasarkan pada tantangan mendasar yang dihadap Provinsi Bali, baik dalam sasaran lokal, nasional, regional, dan global serta sedapat mungkin bisa melakukan lompatan-lompatan untuk bisa meningkatkan daya saing Provinsi Bali. Oleh karena itu, anggota DPRD Badung harus mengembangkan hubungan yang harmonis dan saling melengkapi, mengingat hubungan pemerintah antar daerah dan DPRD bersifat kemitraan, saling mendukung dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Harapan beliau seluruh anggota dewan terpilih harus mengikuti tugas-tugas konstitusi. Tugas dan fungsinya yakni membuat peraturan daerah yang di rasa perlu untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Badung kedepannya. Kedua, ikut mewarnai pembangunan kesejahteraan yang diterima masyarakat, dan yang ketiga merupakan fungsi kontrol yakni melaksanakan kontrol dari semua lini, baik itu fisik maupun masyarakatnya.

Rapat Paripurna Istimewa ini sekaligus menandai tuntasnya tugas penyelenggara Pemilu di Kabupaten Badung dalam pesta demokrasi Pemilu tahun 2019, baik KPU Kab. Badung sebagai penyelenggara teknis maupun Bawaslu Badung sebagai penyelenggara pengawasan. Sinergitas kedua lembaga independen penyelenggara Pemilu ini telah melahirkan pemimpin pemerintahan dan wakil rakyat dari proses panjang tahapan Pemilu 2019 yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir.

Perlu disosialisasikan dan ditegaskan kembali bahwa pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten telah berubah sifat badan hukum dari sementara (adhoc) dengan sebutan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menjadi Badan permanen dengan nama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang beranggotakan tiga orang komisioner dengan masa jabatan lima tahun sejak 15 Agustus 2018 lalu. Panwaslu kini hanya ada pada jajaran di tingkat Kecamatan (Panwaslucam), di tingkat Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa atau PPKD), dan di tingkat TPS saja. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selamat kami ucapkan kepada anggota DPRD Kabupaten Badung masa jabatan 2019-2024 yang telah dilantik. Semoga amanah dalam mengemban dan menjalankan tugas, fungsi legislasi, serta kewenangan sebagai wakil rakyat pilihan masyarakat Kabupaten Badung.

Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada: Pemda Badung (Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Camat, dan Lurah/Perbekel); KPU Badung beserta jajaran PPK, PPS, dan KPPS; Kepolisian Daerah (Polres Badung dan Polresta Denpasar beserta Polsek dan Bhabinkamtibmas se-Kab. Badung), Kodim 1611/Badung beserta Koramil dan Babinsa se-Badung, Kominda (Komunitas Intelijen Daerah) Badung, serta Satpol PP Linmas se-Badung dalam menjaga keamanan dan ketertiban sehingga tahapan Pemilu 2019 dapat terlaksana dengan damai. Begitu pula kepada stakeholders dan mitra khusus lain seperti: Kejaksaan Negeri Badung dalam Sentra Gakkumdu; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Badung; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung; MMDP (Majelis Madya Desa Pakraman) Badung dan MUDP (Majelis Utama Desa Pakraman) Bali; FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Badung; media massa cetak dan elektronik nasional dan daerah; media sosial influencer dan komersial di Badung dan Bali; perguruan tinggi dan LSM; Parpol, caleg, dan timses/timkam yang telah kooperatif untuk taat aturan; serta masyarakat sameton Badung pada umumnya.