Lompat ke isi utama

Berita

Pejabat/Pegawai Bawaslu Mudik, Laporkan Saja

Pejabat/Pegawai Bawaslu Mudik, Laporkan Saja

Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam menekan kurva pandemi Covid-19, Bawaslu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 0073/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum tertanggal 31 Maret 2020, sebagaimana terakhir diubah pada SE Nomor 0123/2020 tentang Perubahan Kedua atas SE Ketua Bawaslu Nomor 0073/2020.

SE 0123/2020 tersebut adalah tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 55/2020 tentang Perubahan atas SE MenPAN RB) Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19; dan SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Sebagai bentuk komitmen Bawaslu berpartisipasi dalam gerakan #bersatulawancovid19, sahabat dipersilahkan untuk melaporkan jika mengetahui atau menemukan terdapat pejabat/pegawai di lingkungan Bawaslu yang melakukan kegiatan mudik, pada tautan https://bit.ly/2WSIJP2

Bawaslu akan menindaklanjuti laporan tersebut dan yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam SE Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0069/2020 tentang Hukuman Disiplin bagi Pegawai yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Disease 2019di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Salam sehat, disiplin melaksanakan protokol pencegahan Covid-19, serta budayakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Salam Awas!