Lompat ke isi utama

Berita

"PANWASCAM ADALAH KOLEGA"

"PANWASCAM ADALAH KOLEGA"

Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Bawaslu Kabupaten Badung menggelar rapat supervisi dan koordinasi persiapan pengawasan tahapan pencalonan dan tahapan pembentukan lembaga ad hoc penyelenggara dalam rangka Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Badung tahun 2020, pada Rabu (22/1/2020) di Sekretariat Bawaslu Badung. Rapat tersebut dipimpin oleh komisioner anggota Bawaslu Provinsi Bali Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Sosialisasi, I Wayan Widyardana Putra, S.E., dengan peserta rapat terundang adalah enam anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Badung Kordiv PHL.

Banyak hal teknis pengawasan yang dibahas secara komprehensif, sekaligus sebagai ajang perkenalan antar-Kordiv PHL (Pencegahan dan Hubungan Antar-Lembaga) Panwascam dengan Bawaslu Provinsi sejak Panwascam dilantik akhir Desember 2019 lalu. Rapat dibuka oleh komisioner Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma, S.H., dengan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Badung, I Wayan Sugita, selaku moderator dengan didampingi kedua komisioner Anggota Bawaslu Badung yaitu Kordiv PHL dan Kordiv HPP (Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa), Made Pande Yuliartha, S.H.

"Panwascam adalah kolega Bawaslu dalam bertugas" pungkas Widy, sapaan akrab Widyardana Putra mengawali penyampaian arahannya. Bahwa secara hierarki organisasi vertikal, Panwascam berada di level Kecamatan di bawah koordinasi langsung Bawaslu Badung. Namun dalam cara memperlakukan jajaran, Panwascam adalah mitra kerja Bawaslu. Metode kerja dengan pendekatan humanis ini diyakini akan menghasilkan kinerja yang lebih maksimal karena terbangunnya kedekatan pribadi secara emosional. Banyak ide-ide besar lahir dan kerja-kerja berat terlaksana dari ngopi-ngopi.

Masuk ke substansi rapat, Widy yang juga pernah bertugas sebagai anggota Panwascam, mengajukan pertanyaan filosofis yang menggelitik "Sudahkah anda memahami sejarah Pilkada di Badung? Siapa Bupati pertama yang dipilih langsung? Bagaimana konstelasi politik saat itu?". Widy menyadarkan, jangan hanya berpedoman pada situasi geo-politik saat ini saja namun Pengawas harus juga melihat rekam sejarah ke belakang dan belajar dari pengalaman masa lalu. Dari titik tolak tersebut kemudian dapat dipetakan kekuatan politik yang ada, dinamika politik yang terjadi, dan potensi-potensi kerawanan dari isu-isu yang sedang berkembang di masyarakat sehingga Pengawas dapat merumuskan langkah-langkah pengawasan dan pencegahan yang strategis nan tepat sebagai senjata dalam melaksanakan tugas, kewajiban, dan kewenangan.

Ditekankan, seperti tercantum dalam slogan Bawaslu, Pengawas Pemilu berperan lebih sebagai penegak keadilan Pemilu yang bukan semata berlaku Pro Justitia terhadap hukum Pemilu. Pengawas dalam mengawasi melakukan upaya-upaya pencegahan dan tidak hanya baru bertindak setelah pelanggaran terjadi. Konsep dasar berpikir selaku Pengawas kembali ditanamkan, yaitu: Frame, Aksi, Managerial, Hasil, dan Evaluasi. Berbekal pemahaman regulasi dan konsep berpikir yang sama merupakan modal dasar kesiapan Pengawas Pemilu di berbagai tingkatan dalam menjawab tugas dan kewajiban pengawasan tahapan pencalonan dan pembentukan lembaga ad hoc penyelenggara (PPK, PPL, PPS, PPDP) yang kini sedang berjalan.

Selanjutnya peserta diajak mendalami regulasi teknis terkait Pilkada yang terbaru. Kordiv PHL selaku ujung tombak koordinasi pengawasan wajib memahami ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mampu mengawasi dengan baik dan benar. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang meregulasikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak mengalami perubahan namun beberapa peraturan teknis turunannya mengalami pembaruan, seperti: Peraturan KPU dan Keputusan/Edaran KPU terkait pencalonan dan pembentukan lembaga ad hoc penyelenggara di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa. Pengawas memastikan seluruh proses berjalan sesuai waktu dan ruang yang disediakan, serta kebijakan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan aturan.

Giliran kemudian Kordiv PHL Bawaslu Badung mengajak peserta rapat untuk mengupas format baru laporan pengawasan (Formulir Model A) berbasis elektronik (web) yang di-release oleh Divisi Pengawasan Bawaslu RI. Peserta diminta untuk mengujicoba langsung laporan online tersebut, sejalan peserta diberikan pemahaman mengenai tata cara pengisiannya. Dengan antusias peserta memberikan kritik-saran sesuai dengan pengalaman dan kondisi nyata pengawasan di lapangan. Ditemukan terdapat sejumlah bug yang secara berjenjang akan dilaporkan ke pusat untuk dapat dilakukan perbaikan, mengingat Form A online ini masih dalam tahap pengembangan (trial and error). Form A memuat fakta dari suatu peristiwa hukum hasil pengawasan, baik pengawasan langsung maupun tidak langsung, dengan disertai bukti otentik sebagai wujud kinerja pengawasan yang terukur.

Disamping dalam semangat mengikuti perkembangan jaman di era data 4.0 sekarang, Form A elektronik besutan Bawaslu RI ini hadir untuk meniadakan distorsi informasi yang diperoleh dimana laporan langsung dapat dibuat saat pengawasan sedang berlangsung. Sehingga tidak ada informasi substansial yang luput untuk dilaporkan. Namun Form A digital tidak serta-merta menghapuskan kewajiban membuat laporan fisik secara manual (offline). Selain untuk memudahkan dan mempercepat kewajiban pelaporan, sistem berbasis web secara daring ini juga untuk menjembatani hambatan perbedaan antar-sistem operasi perangkat mobile (Android, iOS, dan Windows) jika disediakan dalam bentuk aplikasi yang membutuhkan setidaknya tiga rancang bangun (platform) aplikasi yang berbeda. Ribet...

Khas rapat gaya Divisi PHL, tidak terbentang jarak formal antara pimpinan dengan jajaran di bawahnya. Menyimak dan menyibak, rapat berlangsung dalam suasana serius tapi cair, akrab, dengan ruang diskusi dinamis terbuka dua arah. Kebablasan, rapat yang dijadwalkan hanya berlangsung dua jam dari pukul 10.00 WITA menjadi molor hingga empat jam sampai pukul 15.00 WITA, diluar jeda istirahat makan siang. Sebagai penutup, Kordiv PHL Bawaslu Badung melaporkan telah membuka Posko Pengaduan di Kabupaten untuk semua jenis dugaan pelanggaran Pemilihan, membuka Pojok Pengawasan dari tingkat Bawaslu Kabupaten sampai dengan Panwas Kecamatan, serta rencana kerja sosialisasi dan kehumasan kedepan.

Pojok Pengawasan adalah ruang terbuka publik bagi masyarakat setempat sebagai ajang berkumpul ngopi-ngopi sambil bincang-bincang ringan umum seputar Pemilu/Pemilihan bersama Pengawas setempat. Diharapkan keberadaan Pojok Pengawasan dapat menambah wAWASan masyarakat khususnya bidang pengawasan, mendekatkan masyarakat dengan Pengawas, mendorong partisipasi masyarakat turut mengawasi dan melaporkan, serta sebagai wadah sosialisasi ketentuan, larangan, dan sanksi dalam Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Badung tahun 2020. Keterbatasan jumlah personil Pengawas, tidak dapat menjangkau seluruh ruang, lorong, dan waktu sehingga membutuhkan perpanjangan mata dan tangan masyarakat agar dapat maksimal mengawasi. Salam Awas!