NIHIL DARI JALUR PERSEORANGAN
|
Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Hasil pengawasan sampai batas akhir waktu penyerahan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020, Minggu (23/02/2020) pukul 24.00 WITA, tidak ada kontestan yang datang ke Sekretariat KPU Kabupaten Badung.
Penerimaan NIHIL melalui jalur perseorangan ini ditetapkan dalam rapat pleno komisioner KPU Kabupaten Badung yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 287/PL.02.2-BA/5103/KPU-Kab/II/2020 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020.
Bawaslu Badung yang melakukan pengawasan melekat, diwakilkan oleh komisioner Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar-Lembaga (Kordiv PHL), selanjutnya menerima salinan dokumen Berita Acara tersebut lewat tengah malam pada hari Senin (24/2/2019) pukul 00.20 WITA. Salam Awas!