MERESPON PENYEBARAN COVID-19, KPU BADUNG TUNDA TIGA TAHAPAN PILKADA BADUNG
|
Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Dalam rangka merespon perkembangan situasi terkini penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, dengan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai pandemik global, serta pernyataan resmi Presiden Joko Widodo yang menyatakan Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, maka KPU RI memutuskan untuk menunda empat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 di seluruh Indonesia.
Penundaan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lII/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali KotaTahun 2020 yang berlaku mulai 21 Maret 2020. KPU Kabupaten Badung kemudian menindaklanjuti Keputusan KPU RI dimaksud dengan memutuskan menunda tiga dari empat tahapan Pilkada di Kabupaten Badung (karena tidak adanya tahapan calon perseorangan lagi) yang tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Badung Nomor 644/PP.01.2-Kpt/5103/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang berlaku mulai 23 Maret 2020.
Penundaan tiga tahapan dimaksud sebagai berikut:
1. Menunda masa kerja Panitia Pemungutan Suara dan menunda pembayaran honorariumnya sampai dengan waktu yang akan diatur kemudian;
2. Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan tanggal 15 April 2020, dengan masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dari tanggal 16 April 2020 sampai dengan tanggal 17 Mei 2020;
3. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih yang terdiri dari:
a. Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten Badung dan penyampaian kepada Panitia Pemungutan Suara pada tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 17 April 2020;
b. Pencocokan dan Penelitian pada tanggal 18 April 2020 sampai dengan tanggal 17 Mei 2020.
Bagaimana dampaknya terhadap tupoksi pengawasan Bawaslu Badung? Simak kabar selanjutnya. Salam Awas!
Infografis: KPU Republik Indonesia