Masyarakat Badung Tak Perlu Khawatir Keamanan Data Pemilih
|
Dalam rangka penguatan fungsi pengawasan serta pencegahan terhadap potensi permasalahan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kabupaten Badung menerima koordinasi dari KPU Kabupaten Badung pada Senin, (12/1/2026).
Koordinasi tersebut menindaklanjuti surat permohonan data dari Bawaslu Kabupaten Badung terkait PDPB Triwulan IV Tahun 2025 serta sinkronisasi pengawasan dan program kepemiluan Tahun 2026. Pertemuan ini sekaligus menjadi ruang pembahasan bersama untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan akurat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Badung, Bawaslu Badung - Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Badung menegaskan bahwa permohonan data PDPB agar diajukan secara resmi melalui mekanisme Standar Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Badung. Mekanisme ini bertujuan menjamin keterbukaan informasi publik tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga keamanan data kependudukan dan akuntabilitas informasi yang disampaikan.
Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra menyampaikan maksud dan tujuan koordinasinya yaitu menyampaikan mekanisme pelayanan PPID yang dapat digunakan Bawaslu Badung dalam permintaan data terkait PDPB “KPU Kabupaten Badung menekankan bahwa seluruh permohonan data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan harus melalui mekanisme PPID. Hal ini penting untuk memastikan setiap data yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, disampaikan melalui jalur resmi, serta menjamin keamanan data kependudukan dan informasi publik,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta didampingi Anggota, Rachmat Tamara menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti permohonan data PDPB.
“Kami berkomitmen melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih secara profesional dan sesuai prosedur. Pengajuan data melalui PPID KPU merupakan langkah yang tepat untuk menjaga akurasi, legalitas, serta perlindungan data pemilih,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Badung.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara menyampaikan bahwa data yang diminta semata-mata untuk pelaksanaan Uji Petik yang akurat, sehingga sangat penting untuk disediakan oleh KPU Badung “Data PDPB tersebut nantinya akan menjadi basis utama dalam pelaksanaan Uji Petik serta pengawasan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sepanjang Tahun 2026.” tambahnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya perlindungan data pribadi masyarakat, sehingga seluruh data pemilih yang dibagikan berada dalam koridor hukum yang jelas serta dikirim melalui jalur resmi yang aman.
Selain membahas PDPB Triwulan IV Tahun 2025, KPU Kabupaten Badung turut memaparkan rencana kegiatan PDPB Tahun 2026, termasuk rencana pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. KPU juga menyampaikan strategi jangka panjang berupa percepatan pemetaan koordinat dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai bagian dari persiapan awal menuju Pemilu Tahun 2029.
Koordinasi ini merupakan langkah strategis dalam upaya pencegahan dini untuk meminimalkan potensi pemilih bermasalah di kemudian hari. Melalui sinergi yang terus diperkuat antara KPU Kabupaten Badung dan Bawaslu Kabupaten Badung, diharapkan hak pilih masyarakat dapat terlindungi secara optimal serta kualitas demokrasi di Kabupaten Badung tetap terjaga dengan baik. msi