Lompat ke isi utama

Berita

KETUA KOMISI II DPR MINTA PEMDA PERMUDAH NPHD

KETUA KOMISI II DPR MINTA PEMDA PERMUDAH NPHD

Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Komisi II DPR memberikan perhatian khusus kepada jajaran Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota terhadap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Komisi II merupakan satu dari 11 Komisi yang ada di DPR yang mempunyai ruang lingkup tugas di bidang: Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah; Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kepemiluan; dan Pertanahan dan Reformasi Agraria.

Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali, bahkan meminta Pemerintah Daerah (Pemda) mempermudah NPHD untuk Bawaslu dan KPU hingga 1 Oktober 2019. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Teknis Persiapan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Surabaya, Sabtu (24/08/2019). Hadir dalam Rakernis tersebut dari Bawaslu Bali yaitu I Wayan Wirka, S.H. (Kordiv Penanganan Pelanggaran) dan I Wayan Widyardana Putra, S.E. (Kordiv Pengawasan dan Sosialisasi).

Zainuddin mengatakan, sebagai mitra kerja di DPR terutama Komisi II, maka NPHD harus secepatnya diselesaikan sebelum tahapan Pilkada 2020 di 270 daerah dimulai. Diharapkan agar Pemda tidak mempersulit dalam proses penandatanganan NPHD, khususnya untuk jajaran Bawaslu agar kerja pengawasan dapat berjalan maksimal. Zainuddin menambahkan, lancarnya dana penyelenggaraan Pilkada akan berpengaruh terhadap kinerja di lapangan. Pemda yang mengkoordinir dana yang dituangkan dalam NPHD memiliki tujuan yang sama yaitu ingin Pilkada nanti berjalan sukses, maka antara Pemda dan Bawaslu atau KPU daerah jangan sampai saling menyulitkan.

Menyikapi batas waktu tersisa tak sampai sebulan, Zainuddin tak ingin proses tahapan Pilkada menjadi tertunda di beberapa daerah akibat NPHD yang belum rampung. Pilkada tahun 2020 yang akan datang sudah didesain akan dilakukan secara serentak. Kalau misalnya ada beberapa daerah tertunda akibat proses NPHD yang tak kunjung usai, maka makna serentak tidak dirasakan.

Sumber: bawaslu.go.id