Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Tahapan Pemilu, Bawaslu Badung Laksanakan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Dalam Rangka Penanganan Pelanggaran Tahapan Pemilu Tahun 2024 Bagi Pengawas Ad-hoc di Kabupaten Badung

Kawal Tahapan Pemilu, Bawaslu Badung Laksanakan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Dalam Rangka Penanganan Pelanggaran Tahapan Pemilu Tahun 2024 Bagi Pengawas Ad-hoc di Kabupaten Badung

Badung, Bawaslu Badung – untuk menguatkan dan menjain sinergitas serta pemahaman tugas-tugas Pengawasan di Tingkat Kecamatan, Bawaslu Badung rangkul Panwaslucam se-Kabupaten dalam Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Dalam Rangka Penanganan Pelanggaran dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, Alit Astasoma menyampaikan dengan diundangnya seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Badung pada kesempatan yang baik ini bukan tanpa maksud, penyamaan persepsi mengenai peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Bawaslu merupakan hal penting yang harus dilaksanakan.

Senada dengan Alit, Dr. Ni Wayan Widhiasthini, S.Sos., M.Si selaku Akademisi menambahkan Tantangan besar adalah adanya perbedaan zaman yang dialami oleh berbagai kalangan sehingga menyebabkan perbedaan persepsi antar generasi. Berbicara soal Pemilu Tahun 2024, bahwa politik adalah suatu hal yang menyeramkan untuk beberapa orang/kalangan. Bagaimana kita mengajak setiap orang untuk mengawasi pemilu sedangkan setiap orang saja agak malas berpolitik.

“Asas Pemilu adalah LUBER Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) sekalipun di keluarga, harus dijunjung asas ini”

 

Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Ngurah Bagus menambahkan tugas pengawas pemilu adalah dalam rangka melakukan pengawasan, harus ada instrument yang harus diisi, yaitu Laporan Hasil Pengawasan atau yang selama ini kita ketahui dengan Formulir Model A.

“Laporan Hasil Pengawasan memuat tahapan yang diawasi, nama pelaksana tugas pengawasan, jabatan, nomor surat perintah tugas, dan alamat; Kegiatan pengawasan yang memuat: bentuk, tujuan, sasaran, serta waktu dan tempat; uraian singkat hasil pengawasan, Informasi awal dugaan pelanggaran yang memuat: peristiwa, tempat kejadian, waktu kejadian, pelaku, alamat, saksi-saksi, alat bukti, barang bukti, uraian singkat dugaan pelanggaran, fakta dan keteranganm analisis” imbuhnya