Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Pergerakan Coktas Ke Kecamatan Mengwi dan Abiansemal

Pemeriksaan Dokumen

Badung,  Bawaslu Badung– Untuk menjamin validasi Daftar Pemilih di Kabupaten Badung, maka Bawaslu Badung kembali mengawasi proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Badung, pada Kamis (18/9).

Pengawasan Coktas ini dilakukan untuk memastikan proses coktas yang dilakukan KPU Badung berjalan sesuai prosedur serta menghasilkan daftar pemilih yang valid, akurat, dan mutakhir. Coktas kali ini menyasar 7 (tujuh) Desa di Kecamatan Mengwi dan Abiansemal.

Anggota Bawaslu Badung, Rachmat Tamara saat pengawasan coktas, menyampaikan pengawasan coktas merupakan upaya Bawaslu Badung untuk mengawal perkembangan data penduduk dan menjamin hak pilih masyarakat Badung bisa dipergunakan pada pemilu mendatang.

“Pengawasan Coktas di 7 (tujuh) Desa kali ini, merupakan upaya kami untuk mengawasi proses coktas KPU Badung berjalan sesuai prosedur dan pastikan warga Badung tidak sampai kehilangan hak pilihnya, sekaligus mencegah adanya pemilih tidak memenuhi syarat yang masih tercatat,” ujarnya.

Pengawasan kali ini dibagi menjadi 2 Tim dimana pengawasan dilakukan dengan cara mendatangi operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Desa Bongkasa, Bongkasa Pertiwi, Punggul dan Desa Taman, Kecamatan Abiansemal dan Desa Kekeran, Desa Werdi Bhuawan, dan Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi. Proses pencocokan data pemilih, dimulai dari verifikasi identitas dan dibuktikan dengan bukti pendukung berupa KK/KTP.

Dengan adanya pengawasan coktas ini, diharapkan pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih transparan, akurat, dan akuntabel. Hal ini merupakan upaya Bawaslu dan KPU Badung untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil di Kabupaten Badung.

AWN