Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Data Pemilih, Bawaslu Badung Uraikan Temuan Hasil Uji Petik Juli

Kawal Data Pemilih, Bawaslu Badung Uraikan Temuan Hasil Uji Petik Juli

Badung, Bawaslu Badung – Data pemilih merupakan salah satu pondasi penyelenggaraan Pemilu dan paling sering menjadi obyek sengketa hasil Pemilu. Bawaslu Badung terus berupaya mengawal hak pilih warga masyarakat di Kabupaten Badung, salah satunya dengan pengawasan berupa Uji Petik terhadap Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang ditetapkan KPU Kabupaten Badung secara periodik.

Terakhir, Bawaslu Badung melalui Kordiv Pengawasan menyampaikan secara komprehensif temuan dan tindak lanjut terhadap data pemilih tidak sesuai sebagaimana hasil Uji Petik bulan Juli 2022 terhadap DPB bulan Juni 2022. Hal tersebut diungkapkan pada Rapat Koordinasi (Rakor) dan Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Juli 2022 yang diselenggarakan oleh KPU Badung di Sekretariat KPU Badung, Jumat (22/07/2022).

Pada kesempatan yang diberikan, Bawaslu Badung merinci mekanisme dan hasil Uji Petik yang telah dilaksanakan pada 14 Juli 2022 dengan metode verifikasi faktual kepada 15 orang pemilih di lima Desa (Sulangai, Sangeh, Kekeran, Tibubeneng, Dalung) dan tiga Kelurahan (Kerobokan Kaja, Jimbaran, Benoa) dalam lima kecamatan, kecuali Kuta. Terdapat dua data pemilih pemula yang tidak sesuai yaitu alamat dan pemilih tidak ditemukan, masing-masing satu orang laki-laki di Lingkungan Perarudan dan satu orang perempuan di Lingkungan Ubung, keduanya berdomisili di Kelurahan Jimbaran.

Bawaslu Badung kemudian pada 18 Juli 2022 menerbitkan surat saran perbaikan kepada KPU Badung, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Badung pada 19 Juli 2022 dengan mendatangi Kepala Lingkungan dan aparatur kelurahan terkait untuk memastikan keberadaan dua pemilih tersebut, serta berkoordinasi dengan Disdukcapil Badung guna memastikan status administrasi kependudukannya. Hasil tindak lanjut KPU tersebut dituangkan dalam surat jawaban ke Bawaslu Badung pada 20 Juli 2022.

Pada akhir pemaparan, Bawaslu Badung mengimbau kepada semua stakeholders terkait, khususnya partai politik, agar turut mengawal proses pemutakhiran data pemilih. Tujuannya adalah menghasilkan data pemilih yang berkualitas (mutakhir, akurat, akuntabel) serta mencegah:

✔️ Maladministrasi yang berpotensi pelanggaran administrasi, sengketa proses, atau bahkan pidana Pemilu (dengan sengaja menghilangkan hak pilih WNI);

✔️ Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berpotensi sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi;

✔️ Memperkeruh kompleksitas Pemilu Serentak 2024 akibat ditambahkannya sub tahapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) berjilid-jilid; dan

✔️ Formulir Pemberitahuan Memilih (dulu disebut C-6) yang tidak terdistribusi dengan tepat dan berpotensi pelanggaran administrasi bagi jajaran adhoc atau penyalahgunaan formulir tersebut yang dapat berujung pidana Pemilu;

Selain itu, saran-masukan juga ditujukan kepada Disdukcapil Badung agar mendorong warga masyarakat dan para Kaling/Kadus untuk mengisi kolom alamat dengan lengkap dan jelas, baik dalam pengurusan administrasi kependudukan mandiri maupun melalui aparatur setempat. Perlu diingat bahwa Pemilu berintegritas adalah inklusif milik dan kepentingan seluruh WNI, salah satu komponennya adalah data pemilih berkualitas yang bersumber dari data kependudukan yang tertib.

Berbagai perwakilan stakeholders turut hadir dalam Rakor dimaksud, yaitu: partai politik (PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, Hanura, PPP, PKB, dan Gelora), Disdukcapil Badung, Kodim 1611/BADUNG, Polres Badung, Polresta Denpasar, Lapas Klas IIA Denpasar, Badan Kesbangpol Badung, serta disupervisi oleh anggota KPU Provinsi Bali. Perwakilan partai Golkar, Gerindra, dan Hanura silih berganti menyampaikan pandangannya pada sesi diskusi (tanya jawab) yang berlangsung hangat.