Lompat ke isi utama

Berita

KALEIDOSKOP MONITORING PEMBENTUKAN PPKD 2020 SE-BADUNG

KALEIDOSKOP MONITORING PEMBENTUKAN PPKD 2020 SE-BADUNG

Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Selama tahapan pembentukan Panwas Pemilu Kelurahan/Desa (PPKD) se-Kabupaten Badung dalam rangka pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Badung telah melakukan Monev (monitoring and evaluation) atau pemantauan dan evaluasi terhadap setiap proses pembentukan PPKD di enam Kecamatan yang digawangi oleh masing-masing Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Badung.

Monev bertujuan untuk memastikan setiap proses tahapan pembentukan PPKD telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, seperti khususnya tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Tahun 2020. Tim Monev terdiri dari Ketua atau salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Badung di tiap Kecamatan sesuai Koordinator Wilayah (Korwil) masing-masing dengan didampingi staf pelaksana, yang secara serentak menyebar berbagi tugas dari tanggal 16 s.d. 22 Februari 2020. Khusus untuk Kecamatan Petang dan Mengwi, Monev tambahan berlangsung dari 27 Februari s.d. 4 Maret 2020 karena dua Kecamatan tersebut melaksanakan tahapan perpanjangan pendaftaran akibat kekurangan jumlah minimal pendaftar yang memenuhi syarat yaitu dua kali jumlah kebutuhan.

Untuk diketahui, proses pembentukan PPKD tahun 2020 di tiap-tiap Kecamatan oleh Panwaslu Kecamatan setempat telah dimulai sejak awal Februari lalu. Dimulai dari tahapan Pengumuman Pendaftaran (10–16 Februari); tahapan pendaftaran, penerimaan berkas pendaftaran, penelitian administrasi, pemeriksaan legalitas berkas pendaftaran, sekaligus tes wawancara (16–22 Februari); tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi dan wawancara (25–27 Februari); tahapan perpanjangan pendaftaran beserta tahapan administrasi dan wawancara yang menyertainya khusus untuk Kecamatan Petang dan Mengwi (27 Februari–4 Maret); tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi dan wawancara perpanjangan (4–5 Maret); tahapan tanggapan dan masukan masyarakat (6–10 Maret); tahapan pengumuman PPKD terpilih (12 Maret); sampai dengan tahapan pelantikan PPKD terpilih (13–20 Maret).

PPKD hanya berjumlah satu orang di tiap Kelurahan/Desa. Akumulasi jumlah pendaftar yang memenuhi syarat se-Badung sebanyak 138 orang (surplus 11,3% di atas target minimal 124 orang), terdiri dari 108 orang laki-laki (78,26%) dan 30 orang perempuan (21,74%). Sedangkan jumlah PPKD terpilih adalah 62 orang sesuai jumlah Kelurahan/Desa di Kabupaten Badung, yang terdiri dari 53 orang laki-laki (85,48%) dan sembilan orang perempuan (14,52%). Persentase keterwakilan dan keterpilihan perempuan sebagai pengawas Pemilihan di tingkat Kelurahan/Desa tidak terpaut jauh dengan persentase di tingkat kecamatan saat ini yaitu sebesar 16,67%. Partisipasi perempuan mengawasi dalam Pilkada/Pemilu di Kabupaten Badung masih perlu untuk terus didorong di masa depan, setidaknya mencapai target 30% (simak infografis).

Setelah memastikan segala prosedur dan kelengkapan administrasi telah dijalankan, Bawaslu Badung dan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Badung sesuai hasil rapat kemudian sepakat menetapkan waktu pelantikan PPKD terpilih adalah Senin, 16 Maret 2020 di Hotel Made Bali, Sempidi - Mengwi. Syarat usia minimal 25 tahun menjadi tantangan klasik dalam proses rekrutmen PPKD di Badung sehingga sebagian besar terisi oleh wajah-wajah baru, selain sebagai wujud regenerasi pengawas. Walaupun ada kecamatan yang melaksanakan mekanisme perpanjangan, namun pada akhirnya seluruh tahapan pembentukan PPKD telah terlaksana tepat waktu sesuai timeline. Terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Panwaslu Kecamatan se-Badung atas kerja kerasnya serta semua pihak yang telah membantu kelancaran prosesnya.