Kajian Hukum Yang Komprehensif, Kunci Penegakan Keadilan Pemilu di Bali
|
Badung, Bawaslu Badung - Berkaca dari banyaknya peristiwa hukum yang terjadi pada Pemilu dan Pemilihan Serentak di berbagai daerah di Indonesia, maka Bawaslu Provinsi Bali terus memperkuat kapasitas jajaran pengawasnya melalui kegiatan Bawaslu Membelajarkan Chapter 3. Digelar pada Selasa, 27 Januari 2026 secara daring, pertemuan ini memfokuskan pembahasan pada aspek krusial pengawasan pemilu, yakni teknik penyusunan kajian hukum yang komprehensif sebagai fondasi utama dalam penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada.
Hadir sebagai narasumber utama, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa kajian hukum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen vital untuk menganalisis dan mengevaluasi mekanisme penanganan pelanggaran, khususnya dalam konteks Pemilu maupun Pilkada di Indonesia.
Sutrawan merinci bahwa sebuah kajian hukum yang kuat harus berpijak pada pilar-pilar yang jelas. “Ada peristiwa, fakta, serta bukti perumusan pasal. Telaah hukum ini menentukan kepada siapa kita merekomendasikan sebuah putusan, yang kemudian akan menjadi dasar bagi pihak terkait untuk menelaah hasil putusan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia membedah instrumen hukum yang wajib dikuasai pengawas pemilu, mulai dari UU Pemilu, PKPU, hingga regulasi teknis seperti Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Penguasaan materiil ini ditegaskan sebagai prasyarat utama bagi seorang pengawas sebelum melakukan pengkajian.
Sementara itu, segenap pimpinan dan jajaran Bawaslu Kabupaten Badung juga tampak menghadiri pelatihan daring tersebut. Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Badung yang sekaligus Koordinator Divisi SDMO, Diklat, dan Datin, bahwa kemampuan menganalisis peristiwa dan menuangkan dalam format kajian hukum harus dimiliki semua jajaran, mengigat kajian hukum terhadap pelanggaran adalah inti dari kehadiran Bawaslu untuk meneggakan keadlian pemilu di Indonesia.
“Kajian hukum terhadap pelanggaran adalah inti dari kehadiran Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilu di Indonesia. Oleh karena itu, seluruh jajaran harus memiliki kapasitas yang sama dalam menyusun kajian hukum yang berkualitas,” tegasnya.
Pelatihan Bawaslu Membelajarkan Chapter 3 ini diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan hingga sekretariat Bawaslu Provinsi Bali serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia pengawas pemilu secara berkelanjutan menyonsong pemilu berikutnya. msi