Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Tahapan Verifikasi Faktual Bakal Calon Anggota DPD, Bawaslu Badung Lakukan Rakor Pengawasan Verfak Kesatu dan Kedua Libatkan Panwaslucam se-Badung

Jelang Tahapan Verifikasi Faktual Bakal Calon Anggota DPD, Bawaslu Badung Lakukan Rakor Pengawasan Verfak Kesatu dan Kedua Libatkan Panwaslucam se-Badung

Badung – Bawaslu Badung dengan akan dimulainya sub-tahapan verifikasi faktual bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali di Kabupaten Badung pada Selasa, 6 – 26 Februari 2023, Anggota Bawaslu Bali Kordiv Hukum, Penyelesaian Sengketa (HPS) Ketut Rudia menyampaikan, Bawaslu sudah dapat menyelesaikan 3 sub tahapan, dan sudah berlangsung rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kesatu dimana sangat menentukan bakal calon DPD yang akan mengikuti verifikasi faktual yang akan dimulai sebentar lagi pada tanggal 6 s.d. 26 Februari 2023.

“Alat Kerja Pengawasan (AKP) dalam pelaksanaan verifikasi faktual yang dapat melibatkan jajaran Panwaslu Kecamatan apabila dirasa perlu untuk melibatkan jajaran Panwaslu Kecamatan, Pengisian AKP harus hati-hati dan detail sesuai dengan fakta di lapangan karena teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota serta jajaran Panwaslu Kecamatan yang akan bergerak melakukan pengawasan verifikasi faktual”.

 

Sementara itu, Anggota KPU Badung Ni Luh Nesia menyampaikan lembar kerja KPU yang akan digunakan sebagai Kertas Kerja yaitu dengan menggunakan FORMULIR MODEL LK. VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS pada saat pelaksana verifikasi faktual yang akan berlangsung pada tanggal 6 s.d. 26 Februari 2023, verifikasi faktual dapat melibatkan PPS, tetapi sampai saat ini kami belum melibatkan PPS. Jadi, tim verifikator faktual sementara masih dari jajaran sekretariat KPU Kabupaten Badung.

”Hasil verifikasi faktual didasarkan pada status pekerjaan (TMS jika status pekerjaan pendukung merupakan status pekerjaan yang dilarang), status meninggal dunia (TMS jika pendukung meninggal dunia sebelum penyerahan dukungan), dan kebenaran dukungan yang diberikan oleh pendukung (TMS jika pendukung ternyata tidak mendukung)”, imbuhnya.