Jelang Coklit Pilkada 2024, Bawaslu Badung Awasi Melekat Pembentukan PPDP
|
Badung, Bawaslu Badung - Jelang tahapan Pemutkahiran Daftar Pemilih, Sub-Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), KPU Kabupaten/Kota akan membentuk PPDP/Pantarlih yang akan melaksanakan proses Coklit mulai 24 Juni s.d. 24 Juli 2024.
Bawaslu Kabupaten Badung Awasi secara langsung seluruh proses pembentukan tersebut dengan melibatkan jajaran Pengawas di tingkat Kecamatan (Panwaslucam) guna memastikan pembentukan Pantarlih/PPDP untuk Pilkada Badung 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan menyampaikan, Pembentukan petugas Pantarlih/PPDP telah dimulai dari penerimaan berkas pendaftaran yang dilaksanakan pada 13 s.d. 19 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten Badung beserta seluruh jajaran di Tingkat Kecamatan akan lakukan pengawasan melekat terhadap proses pembentukan tersebut hingga masa tugasnya yaitu melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) nanti.
“Kami pastikan seluruh prosesnya dilakukan secara terbuka, kami di Bawaslu melalui Jajaran Panwaslu di tingkat Kecamatan juga telah melayangkan Imbauan kepada masing-masing PPK se-Kabupaten Badung agar melaksanakan seluruh prosesnya dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku” tegas Hery.