Lompat ke isi utama

Berita

Inspektorat Kabupaten Badung Kuatkan Zona Integritas di Lingkungan Bawaslu Badung

Kordiv SDMOD Bawaslu Bali

Badung, Bawaslu Badung - Untuk meningkatkan zona integritas di lingkungan Bawaslu Badung, maka Bawaslu Badung menggelar Rapat Penguatan Zona Integritas (ZI) dan Manajemen SDM di lingkungan Bawaslu Badung, Rabu (15/10). Rapat yang diselenggarakan di Sekretariat Bawaslu Badung ini dihadiri oleh anggota Bawaslu Bali, Ketua Bawaslu Badung,  Inspektorat Kabupaten Badung,  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung serta jajaran kesekretariatan Bawaslu Badung.

Melalui rapat ini, Bawaslu Badung menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola lembaga yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik dan diharapkan mampu mempercepat terwujudnya Zona Integritas menuju WBK/WBBM, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu Badung sebagai lembaga pengawas Pemilu yang berintegritas dan profesional.

Rapat diawali  sambutan Ketua Bawaslu  Badung, I Wayan Semara Cipta, yang menyampaikan bahwa rapat kali ini bertujuan untuk mengingatkan kembali Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pembangunan Zona Integritas dan Pelaksanaan Survei Mandiri Bawaslu Tahun 2025.

“Ke depan, Bawaslu Badung diharapkan tidak hanya menjadi lembaga pengawas Pemilu, namun juga mampu tampil sebagai lembaga pelayanan publik yang berintegritas,” ujar Semara Cipta dalam sambutannya.

Selanjutnya Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, menyampaikan filosofi Pohon Manggis dalam konteks pembangunan Zona Integritas. Menurutnya, juring kulit manggis yang seimbang dengan juring buah di dalamnya menggambarkan keseimbangan antara komitmen internal dan hasil nyata di lapangan.

“Ketika kita sudah menjadi bagian dari keluarga besar Bawaslu, maka sudah sepatutnya kita menunjukkan kepada masyarakat bagaimana kerja-kerja Bawaslu yang berintegritas dan transparan,” jelasnya.

Rapat dilanjutkan dengan paparan dari Inspektorat Kabupaten Badung, yang diwakili oleh Inspektur Pembantu V, I Made Dibia Wibawa. Dibia membawakan materi tentang Pedoman Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas berdasarkan Permenpan Nomor 90 Tahun 2021, dengan menekankan lima strategi utama pembangunan ZI.

Selain itu, dipaparkan pula mekanisme pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta ketentuan terkait pencabutan predikat ZI jika suatu unit kerja tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Sementara itu, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung, I Ketut Arimbawa, menyampaikan bahwa pihaknya belum melaksanakan sosialisasi Zona Integritas dilingkungan Kesbangpol sendiri, namun berkomitmen untuk secara bertahap menuju penerapan ZI di lingkungan Kesbangpol.

AWN