Lompat ke isi utama

Berita

Inspektorat Badung Dukung & Dorong Zona Integritas di Bawaslu Badung

Inspektorat Badung Dukung & Dorong Zona Integritas di Bawaslu Badung

Badung, Bawaslu Badung – Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan yang diberikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen reformasi untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sebuah konsep yang sudah dicanangkan pemerintah sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.

WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja pemerintahan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan WBBM adalah predikat bagi unit kerja yang telah meraih predikat Menuju WBK ditambah peningkatan kualitas pelayanan publik. Regulasi implementasi reformasi birokrasi ini terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Permen PAN&RB) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi ZI Menuju WBK dan WBBM di Instansi Pemerintah.

Sebagai bentuk komitmen pimpinan Bawaslu Badung dalam pembangunan ZI di lingkungan Bawaslu, Inspektorat Pemerintah Kabupaten Badung kemudian diundang dalam rapat ZI di Sekretariat Bawaslu Badung, pada Selasa (19/07/2022). Rapat tersebut turut pula disupervisi oleh Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, S.E., M.M., M.H., dengan didampingi Kepala Sekretariat, Ida Bagus Putu Adinatha, A.P., M.Si., dan diikuti oleh Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat, Kasubbag, serta staf Sekretariat Bawaslu Badung.

I Ketut Alit Astasoma, S.H., Ketua Bawaslu Badung dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Pemkab Badung atas atensinya, yang telah hadir diwakili oleh I Made Dibia Wibawa, S.STP., M.M., selaku Inspektur Pembantu V (Irban V) bidang Investigasi dan Pengaduan Masyarakat. "Bawaslu Badung adalah lembaga yang baru berdiri secara permanen, kami ingin mendapat masukan dan berbagi pengalaman dari Inspektorat Pemkab dalam membangun dan mengevaluasi ZI di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Badung", harapnya.

Irban V ini sebelum memaparkan materinya menyampaikan, "Kami sangat mendukung dan mendorong pembangunan ZI, WBK, dan WBBM di lingkungan Sekretariat Bawaslu Badung. Yang terpenting dan paling mendasar adalah komitmen pimpinan yang diterjemahkan oleh jajaran sampai tingkat terbawah. Kami siap membantu jika dibutuhkan". Ditambahkan bahwa target pembangunan ZI antarlembaga atau institusi satu dengan lainnya dapat berbeda menyesuaikan dengan core business masing-masing namun tetap mengacu pada regulasi terkait yang mengaturnya.

Diceritakan, Pemerintah Kabupaten Badung sendiri sudah mulai membangun ZI sejak tahun 2015. "Jujur saja tidak mudah. Banyak tantangan dan hambatan namun kami belajar banyak dari situ", pungkasnya. Sampai saat ini, tiga OPD Pemkab Badung telah berhasil meraih predikat WBK, yaitu: Rumah Sakit Umum Daerah Mangusada (2017), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (2019), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (2020).

Ariyani memberi motivasi pada sesi penutup rapat, "Bawaslu Badung sebagai unit kerja dari Bawaslu Bali agar dapat menindaklanjuti secara maksimal arahan yang termuat dalam Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM Bawaslu Tahun 2022 dan Nomor 03 Tahun 2022 tentang Implementasi Reformasi Birokrasi Bawaslu Tahun 2022".

Sejalan dengan Ketua, Adinatha juga memberi semangat, "Predikat tidak dapat diraih dalam seketika dan sarana-prasarana yang belum memadai/layak tidak mereduksi integritas personil yang ada". Bawaslu se-Bali telah mendeklarasikan pencanangan pembangunan ZI serentak pada 15 Juni 2022 lalu di Sekretariat Bawaslu Bali.