Hasil Pengawasan PDPB-Bawaslu Badung layangkan Imbauan dan Saran Perbaikan ke KPU Badung
|
Badung, Bawaslu Badung - Bawaslu Kabupaten Badung menggelar Rapat Evaluasi Pengawasan dan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 pada Jumat (12/12/2025). Rapat ini bertujuan menilai efektivitas pengawasan, memperkuat koordinasi lintas lembaga, serta memastikan akurasi data pemilih menjelang tahapan Pemilu 2029.
Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara, memaparkan hasil pengawasan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Badung telah melakukan 24 (dua puluh empat) kali uji petik, 41 (empat puluh satu) kali pendampingan pencocokan dan penelitian daftar pemilih terbatas (coktas), 2 (dua) kali imbauan, serta 4 (empat) kali saran perbaikan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Badung sebelum Pleno Triwulan ke-IV. Seluruh kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kualitas data pemilih tetap terjaga dan dapat dipertanggungjawabkan. “Selama tahun 2025, program kami menurut Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 yaitu Uji Petik, sudah kami laksanakan 24 Kali, serta 41 kali pendampingan Coktas, 2 kali Imbauan, dan 4 kali saram perbaikan” ujar Rachmat.
Dalam sesi diskusi, sejumlah instansi memberikan masukan terkait penguatan akurasi data pemilih. Salah satu pembahasan penting adalah terkait data pensiun bagi personel TNI dan Polri. Perwakilan Polres Badung dan Polresta Denpasar menyampaikan kesediaan memberikan data personel yang memasuki masa pensiun, sehingga mereka dapat dipastikan memperoleh dan tidak kehilangan hak pilih pada pemilu mendatang.
Data tersebut menjadi rujukan utama untuk menilai efektivitas pengawasan yang dilakukan Bawaslu serta menjadi dasar bagi evaluasi bersama agar proses PDPB berjalan semakin akurat dan komprehensif.
Selain itu, Anggota KPU Kabupaten Badung, Badung I Putu Yogi Indra Permana turut memaparkan hasil pemutakhiran data pemilih terbaru yang juga bisa diakses di Sosial Media KPU Kabupaten Badung Ia juga menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Badung tidak semerta-merta menghapus data pemilih yang tidak memenuhi syarat setelah dilakukan Coktas. “Seperti yang telah dijelaksan di Pleno, bahwa kami tidak semata-mata men-TMS-kan data pemilih, kami menandai pemilih tersebut dengan kode 04 (pindah domisili) agar bisa dilakukan pemutakhiran lagi selanjutnya setelah pemilih melakukan pembaharuan administrasi kependudukan” jelasnya.
Rapat evaluasi ini turut dihadiri para pemangku kepentingan dari berbagai instansi, antara lain Anggota KPU Kabupaten Badung, I Putu Yogi Indra Permana, perwakilan BPS, perwakilan BPJS Kesehatan, perwakilan Disdukcapil Badung, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Badung, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung, perwakilan Polres Bandara, perwakilan Kodim 1611/Badung, perwakilan Polres Badung, perwakilan Polresta Denpasar, perwakilan Kejari Badung, termasuk Kepala Sekretariat Drs. Firman Kurniawan, Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Humas I Gede Adi Putrayasa, S.H., beserta staf.
Rapat ditutup dengan penegasan komitmen sinergi antara Bawaslu, KPU, dan seluruh stakeholder terkait untuk menjaga akurasi data pemilih di Kabupaten Badung, sekaligus memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih pada pesta demokrasi berikutnya. msi