Lompat ke isi utama

Berita

Hari Ke-12 Coklit, Bawaslu Badung Minta Pantarlih Tidak 'Grasa Grusu'

Ketua Bawaslu Kabupaten Badung melaksanakan pengawasan Pencocokan dan Penelitian

Badung, Bawaslu Badung- Sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian Pemilihan 2024 di Kabupaten Badung telah memasuki hari ke-12 dari total 30 hari target kerja Pantarlih/PPDP. Kendati demikian, Bawaslu Badung dari jajaran Kabupaten hingga tingkat Desa terus mengawasi pekerjaan Pantarlih/PPDP. Jumat, (5/7/2024). 

 

Melalui kegiatan Monitoring Coklit dan Pantroli Kawal Hak Pilih, Bawaslu Badung secara acak (sampling) menyusuri rumah-rumah target coklit Pantarlih/PPDP setempat. Seperti yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan dan rekan-rekan jajarannya yang mendatangi Rumah Ketua DPRD Kab. Badung, Dr. Drs. I Putu Parwata, MK., MM. serta hari ini mendatangi Rumah Jabatan Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa, S.H. 

 

Hery dkk juga tak luput menyusuri rumah-rumah warga di Desa Pangsan, Kecamatan Petang pada Kamis (4/6/2024). Hal hasil didapat satu stiker data pemilih yang tulisannya kurang lengkap, diduga karena keterbatasan waktu sehingga dilakukan terburu-buru oleh Pantarlih/PPDP. 

 

Bawaslu Kabupaten Badung sesuai dengan tupoksinya, memastikan ketepatan data pemilih di Kabupaten Badung dan sekaligus juga ketepatan waktu pelaksanaan coklit Berdasarkan Surat Edaran ketua Bawaslu nomor 89 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wkail Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan berharap seluruh jajaran Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa tetap awasi pelaksanaan coklit secara cermat dan lakukan pendataan dengan alat kerja pengawasan (AKP) yang sudah diberikan, hal ini untuk mencegah adanya pelanggaran. “Selama sub tahapan coklit masih berlangsung, terus awasi secara cermat, gunakan AKP dan catat informasi penting di lapangan” pesan Hery saat ditemui di RJ Sekda Badung. 

 

Lanjutnya, Ia berpesan kepada KPU Badung dalam hal ini merupakan tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk lebih sering mengingatkan Pantarlih/PPDP agar kegiatan coklit jangan dilakukan secara terburu-buru sehingga mengabaikan kesesuaian data. “Seperti yang kita ketahui bersama bahwa jumlah penduduk Kabupaten Badung tidak sedikit, tapi upayakan Pantarlih/PPDP menulis secara lengkap data-data pemilih baik di form maupun di stiker. Intinya agar Pantarlih melaksanakan coklit dengan cermat, tidak grasa grusu, tepat waktu sehingga mendapatkan data yang akurat dan berkualitas” tegasnya.

 

Sementara di sisi lain, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara memberikan informasi tambahan bahwa Bawaslu membuka Posko Kawal Hak Pilih yang bertempat di Kantor Camat se-Badung dan Kantor Bawaslu Kabupaten Badung, posko ini dibuat untuk masyarakat Badung yang ingin mengadukan data pemilih yang belum sesuai atau sama sekali belum terdata. “Kami buka Posko Kawal Hak Pilih, di kantor maupun sosmed juga bisa, masyarakat Kabupaten Badung dapat lakukan aduan jika ternyata belum tercatat punya hak pilih atau data tidak sesuai” imbuhnya. msi

Penulis dan Foto : Luh Made Stiti

Tag
Berita