Hadir Di Tengah Masyarakat, Bawaslu Badung Terjun Langsung Lakukan Uji Petik dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
|
Badung, Bawaslu Badung – Setelah mengawasi secara langsung proses pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang dilakukan KPU pada Rabu s.d. Kamis 25-26 Juni 2025, Bawaslu Kabupaten Badung melanjutkan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan melakukan uji petik di Kecamatan Mengwi dan Kecamatan Kuta Utara, Senin (30/06/2025).
Uji petik dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan aparatur pemerintahan desa, hingga mendatangi rumah-rumah warga secara langsung. "Uji Petik ini kami laksanakan untuk memastikan data pemilih sudah akurat dan termutakhir pasca Pemilihan tahun lalu, hari ini kami berfokus di Kecamatan Mengwi dan Kecamatan Kuta Utara, sementara kecamatan lainnya akan dilaksanakan secara terjadwal," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara.
Rachmat menuturkan, kegiatan uji petik ini adalah wujud pelaksanaan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 104 yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Rachmat menyampaikan bahwa Uji petik PDPB merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas data pemilih dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik. “Dengan adanya uji petik, kami berharap data pemilih yang digunakan dalam pemilu benar-benar akurat dan mencerminkan kondisi sebenarnya di Kabupaten Badung” ungkapnya. msi