Gandeng Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Badung, Bawaslu Badung Sosialisasikan Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu
|
Kuta, Bawaslu Badung - Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi tentang produk hukum sebagai landasan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu & Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu kepada perwakilan partai politik di Kabupaten Badung serta Ketua dan Kordiv HP2H Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Badung bertempat di Swiss BelHotel, Kuta, Badung pada hari Jumat, 7 April 2023.
Turut hadir pada kegiatan ini Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung, dan Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kabupaten Badung.
Nur Hidayat Sardini, selaku Narasumber yang hadir secara daring melalui aplikasi video conference Zoom Meeting menyampaikan hukum adalah komponen terpenting dalam terselenggaranya suatu kontestasi politik yang dalam hal ini Pemilihan Umum. Hal tersebut karena hukum sebagai komponen yang mengatur aturan main (rule of game) atau dasar hukum dalam penyelenggaraan Pemilu.
"Bapak dan Ibu semua, hukum dalam Pemilu itu mengatur hak dasar atas hak pilih universal aktif dan pasif, yaitu penentuan yang akurat tentang siapa yang dapat memilih dan dipilih, bagaimana seseorang menjadi pemilih dan bagaimana seseorang menjadi kandidat", sambung Akademisi Kepemiluan ini.
Selain itu, Nur Hidayat Sardini juga menambahkan bahwa adanya aturan (hukum) yang jelas dapat mengatur dan melegalkan tugas dan fungsi dari 3 lembaga penyelenggara Pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk menciptakan Pemilu yang berintegritas dan berkeadilan.
Pada kesempatan yang sama, I Ketut Rudia selaku Anggota Bawaslu Provinsi Bali menyampaikan partai politik di Kabupaten Badung agar ikut membantu melakukan pengawasan terhadap tahapan yang sedang berjalan, yakni Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024. Selain itu, partai politik juga dapat menyampaikan kepada para konstituennya mengenai hasil dari pemutakhiran data pemilih, hal tersebut guna memastikan para konstituen partai politik sudah terdaftar sebagai pemilih.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali asal Buleleng ini juga menambahkan mengenai tata cara pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana pencalonan akan dimulai pada tanggal 24 April 2023 nanti.
"Bahwa dari seluruh rangkaian tahapan Pemilu, seluruh kewenangan pengawasan menjadi kewenangan jajaran Bawaslu yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam Undang-Undang tersebut, Bawaslu memiliki tugas untuk mencegah dan menindak terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu. Jika Bapak dan Ibu menemukan terjadinya pelanggaran, maka jangan ragu laporkan kepada kami", tegasnya.