Lompat ke isi utama

Berita

Fasilitas Umum, Pohon dan Tiang Listrik Jadi Tempat Favorit Pemasangan APK Di Kabupaten Badung, Bawaslu Beri Peringatan

Fasilitas Umum, Pohon dan Tiang Listrik Jadi Tempat Favorit Pemasangan APK Di Kabupaten Badung, Bawaslu Beri Peringatan

Badung, Bawaslu Badung- Tidak perlu diragukan lagi, Kabupaten Badung adalah sentra pariwisata di Provinsi Bali. Bandara dan hotel-hotel mewah kelas dunia, ada di Kabupaten Badung. Namun, di masa Pemilu ini, banyak terdapat pemasangan APK Kabupaten Badung yang kurang perhatian pada estetika lingkungan di Kabupaten Badung. Bawaslu Kabupaten Badung dan jajaran pengawas di kecamatan telah mencatat titik-titik pemasangan APK yang melanggar mempedomani Surat Keputusan KPU Kabupaten Badung Nomor 126 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Badung nomor 7 tahun 2016. Merujuk catatan tersebut, berbagai upaya pencegahan pelanggaran telah dilakukan salah satunya dengan komunikasi/pendekatan persuasif kepada tim sukses dan calon, namun masih terdapat APK yang dipasang hingga mendekati berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024.  
 

Puncaknya, pada tanggal 31 Januari 2024. Bawaslu Kabupaten Badung dan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Badung mengeluarkan Saran Perbaikan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) se-Kabupaten Badung yang berisi lengkap aturan-aturan pemasangan APK serta lampiran yang berisi rinci lokasi pemasangan, jenis APK hingga keterangan pelanggarannya. Lokasi pemasangan yang paling banyak adalah di fasilitas umum, pohon dan tiang Listrik. Padahal, selain mengganggu estetika, APK yang ditempelkan di pohon dan tiang listrik berpotensi membahayakan warga sekitar. 
Saran Perbaikan itu dikeluarkan sebagai langkah pertama peringatan Bawaslu Badung, agar para peserta Pemilu tertib dalam pemasangan APK di masa kampanye ini. 
 

Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta atau yang akrab disapa Kayun, menjelaskan bahwa Saran Perbaikan yang jajarannya keluarkan, sesuai aturan yang berlaku, harus ditindaklanjuti paling lambat tiga hari sejak saran perbaikan itu dikeluarkan, namun sampai sekarang, seperti contoh PPK Petang belum memberikan respon apapun. “Saran perbaikan sudah kami proses, namun belum ada respon, APK pun masih terlihat belum ditertibkan peserta pemilu. Pada awal masa kampanye, November lalu, juga sudah kita berikan Imbauan. Bila nanti belum juga ditindaklanjuti maka Bawaslu Badung akan memberikan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Badung terkait penertiban APK, sehingga di masa tenang nanti semua APK sudah ditertibkan tanpa kecuali” ujar Kayun. 

Kayun juga mengingatkan warga Badung yang telah terdaftar sebagai Pemilih untuk menggunakan Hak Pilihnya pada Pemilu Serentak, 14 Februari 2024, sehingga semua tahapan Pemilu di Kabupaten Badung dapat terselenggara dengan aman, tertib dan lancar. msi