Divisi PS Bawaslu Bali Mengenalkan SIPS 3.0 dan Supervisi Pelatihan Operator
|
Badung, Bawaslu Badung - Menyambut tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai, Bawaslu RI memperbarui Sistem Informasi Permohonan Sengketa Pemilu atau SIPS ke versi 3.0. Pembaruan dilakukan bertujuan untuk semakin mempermudah peserta Pemilu 2024 dalam proses pengajuan Permohonan Sengketa Proses Pemilu secara daring. Aplikasi SIPS ini dibangun guna menjawab tantangan perubahan zaman yang serba berbasis teknologi informasi.
Bawaslu Bali yang digawangi Divisi Penyelesaian Sengketa kemudian melakukan kegiatan Monitoring and Evaluation (Monev) guna memperkenalkan SIPS 3.0 sekaligus mensupervisi pelatihan bagi operator SIPS terhadap update terbaru sistem pada Divisi HP3S (Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa) Bawaslu Badung.
Monev dipimpin langsung oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Ir. I Ketut Sunadra, M.Si dengan didampingi oleh I Made Aji Swardhana, A.P., M.Si (Kabag Penanganan Pelanggaran, Sengketa Proses, dan Hukum) beserta staf, dan diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Badung, Kepala Sekretariat dan Kasubbag Pengawasan & Humas Bawaslu Badung, serta staf pelaksana di Sekretariat Bawaslu Badung, Kamis (07/07/2022).
“Pemohon yang tidak puas dengan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan koreksi atas putusan tersebut sejak putusan tersebut ditetapkan kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Kabupaten/Kota pada SIPS 3.0 ini”, urai Sunadra dalam arahannya. SIPS Bawaslu merupakan alat bantu registrasi dan pemantauan perkembangan perkara sengketa proses Pemilu yang berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Pelatihan bagi operator SIPS 3.0 Bawaslu Badung dilakukan dengan cara membuat simulasi pengajuan permohonan sengketa proses. Dimulai dari teknis registrasi akun dan unggah dokumen permohonan yang dibutuhkan, pemberitahuan status permohonan, hasil verifikasi administrasi berkas, dan status perkembangan perkara berupa putusan, koreksi, atau upaya hukum oleh Pemohon/Kuasa Hukum Pemohon. Staf pelaksana kemudian secara aktif mengujicoba sistem.
"Permohonan Sengketa Proses Pemilu dapat diajukan kepada Pengawas Pemilu paling lambat 3 hari kerja sejak Keputusan/Berita Acara Komisi Pemilihan Umum ditetapkan. Setelah mengajukan permohonan melalui SIPS, pemohon wajib membawa seluruh berkas fisik permohonan paling lambat 1 x 24 jam ke kantor Pengawas Pemilu. Berkas tersebut akan diverifikasi kembali dalam rangka pemenuhan syarat formil dan materiil. Jika sudah lengkap maka permohonan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan selanjutnya diberikan nomor registrasi Permohonan Sengketa Proses." tambah Aji Swardhana.