Lompat ke isi utama

Berita

DIPERPANJANG SAMPAI 30 APRIL!

DIPERPANJANG SAMPAI 30 APRIL!

Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Bagi sahabat yang menjabat sebagai penyelenggara negara, LHKPN tahun 2020 sudah dilaporkan belum? Update dari KPK bahwa batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara periodik yang sebelumnya diumumkan sampai dengan 31 Maret 2020, kini diperpanjang sampai dengan 30 April 2020!

Para wajib lapor adalah penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pejabat yang memiliki fungsi dan tugas bekaitan dengan penyelenggaraan negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya secara periodik selama menjabat, sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK melaporkan rekapitulasi jumlah pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Badung secara rutin telah melaporkan LHKPN sebelum 31 Maret tiap tahunnya. Ayo bergegas bagi para wajib lapor yang belum melaporkan hartanya periode 2020. LHKPN dapat dilaporkan dengan mudah secara online melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id/

Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi