"DESTAR" Solusi Bawaslu Badung Tekan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa
|
Badung – Dalam upaya menekan pelanggaran netralitas oleh perangkat desa yang banyak terjadi pada tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Badung menggagas program Desa Sadar Netralitas atau disingkat “DESTAR”. Program ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran yang digelar di Sekretariat Bawaslu Badung, Rabu (23/7).
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, Putu Hery Indrawan, yang menyampaikan bahwa pelanggaran oleh perangkat desa menjadi sorotan serius, terutama pada tahapan Pilkada 2024 lalu.
“Kami terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak untuk mitigasi yang lebih baik. Saat ini fokus kami adalah pada pelanggaran yang berkaitan dengan Undang-Undang Desa dan regulasi lainnya, mengingat banyak kasus yang melibatkan perangkat desa di Badung,” jelas Hery. Karenanya Bawaslu Kabupaten Badung akan mulai merancang langkah strategis sebagai upaya menekan pelanggaran netralistas pada pemilu maupuan pilakda berikutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta, memaparkan trend pelanggaran pada pilkada tahun 2024. Pihaknya menerima sejumlah informasi mengenai keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon.
“Pada tahapan kampanye, kami menerima informasi adanya perangkat desa yang mengikuti kampanye dan bahkan mengunggah foto dirinya menggunakan twibbon salah satu pasangan calon,” ujar pria yang akrab disapa Kayun ini.
Kayun menambahkan, Bawaslu Badung telah secara konsisten melakukan upaya pencegahan terhadap pelanggaran, baik secara lisan maupun tertulis. Menurutnya, program DESTAR hadir sebagai langkah konkret untuk memitigasi potensi pelanggaran netralitas oleh perangkat desa.
“Melalui DESTAR, kami ingin memastikan agar perangkat desa tetap bersikap objektif, profesional, dan tidak memihak dalam setiap kontestasi politik, baik pemilu maupun pilkada,” tegasnya.
Turut hadir dalam rapat, Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Provinsi Bali, Made Aji Swardhana, yang menyampaikan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap proses pengawasan.
“Bawaslu bekerja tidak hanya saat tahapan, tetapi juga sebelum dan sesudahnya. Sebelum tahapan, kami gencar melakukan sosialisasi. Setelah tahapan, kami lakukan evaluasi terhadap kinerja pengawasan untuk perbaikan di masa depan,” ujar Aji. Ia juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antar-stakeholder.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Badung memberikan apresiasi kepada Bawaslu Badung atas komunikasi yang efektif dalam merespons persoalan yang muncul selama proses pemilu.
“Kami mengapresiasi Bawaslu Badung yang mampu menyelesaikan persoalan secara persuasif sehingga tidak terjadi gesekan setelah tahapan pemilu maupun pilkada,” ujarnya dalam sambutan.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kesbangpol Badung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Badung, serta unsur Kesekretariatan Bawaslu Badung.
AWN