Desa Dalung Perkuat Komitmen Jaga Netralitas melalui Penandatanganan MoU Program Pedestal
|
Badung, Bawaslu Badung – Komitmen mewujudkan pemerintahan desa yang menjunjung tinggi prinsip netralitas dalam penyelenggaraan pemilu terus diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Program Pemerintah Desa yang Netral (Pedestal) antara Bawaslu Badung dan Pemerintah Desa Dalung. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (20/7).
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan, bersama Perbekel Desa Dalung, I Gede Putu Arif Wiratya, S.Sos. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalung, serta jajaran perangkat dan staf Pemerintah Desa Dalung.
Mengawali kegiatan, Perbekel Desa Dalung, I Gede Putu Arif Wiratya, S.Sos., menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Desa Dalung sebagai bagian dari Program Pedestal. Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen pemerintah desa dalam menjaga netralitas aparatur serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya demokrasi yang berintegritas.
"Kami menyambut baik pelaksanaan Program Pedestal ini. Bagi Pemerintah Desa Dalung, netralitas bukan hanya kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil tanpa keberpihakan politik. Kami berharap melalui kerja sama ini seluruh perangkat desa semakin memahami aturan yang berlaku dan mampu menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga netralitas pada setiap tahapan pemilu," ujar Arif Wiratya.
Ia menambahkan, Pemerintah Desa Dalung siap mendukung berbagai program edukasi yang dilaksanakan untuk memperkuat pemahaman aparatur desa mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga pelaksanaan pemilu di wilayah Desa Dalung dapat berlangsung aman, damai, dan kondusif.
Selanjutnya, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan menjelaskan bahwa Program Pedestal merupakan salah satu strategi pencegahan pelanggaran yang mengedepankan kolaborasi antara Bawaslu dan pemerintah desa. Menurutnya, desa memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi karena menjadi pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
"Kami menargetkan seluruh desa di Kabupaten Badung menjadi desa yang sadar netralitas. Program Pedestal tidak hanya berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman, tetapi menjadi komitmen bersama untuk membangun budaya netralitas di lingkungan pemerintah desa. Dengan kolaborasi ini, kami berharap potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini," kata Hery.
Hery menambahkan bahwa Desa Dalung diharapkan dapat menjadi contoh dalam mengimplementasikan nilai-nilai netralitas di lingkungan pemerintahan desa. "Kami berharap komitmen yang dibangun melalui Program Pedestal ini dapat diimplementasikan secara berkelanjutan. Dengan demikian, Desa Dalung dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya dalam menjaga netralitas aparatur desa serta bersama-sama mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas," tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka menegaskan bahwa tujuan utama Program Pedestal adalah membangun desa yang sadar akan pentingnya menjaga netralitas aparatur desa dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. "Program Pedestal bertujuan mewujudkan desa yang sadar netralitas. Kepala desa, perangkat desa, maupun ASN harus memahami batasan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis maupun tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran netralitas. Pencegahan akan jauh lebih efektif apabila diawali dengan pemahaman yang baik terhadap aturan," jelas Wirka.
Dalam paparannya, Wirka juga menjelaskan perbedaan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Pemilu terkait larangan bagi Kepala Desa, perangkat desa, serta Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menekankan pentingnya memahami perbedaan tersebut agar setiap aparatur mampu menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Usai penyampaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Program Pedestal oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan, dan Perbekel Desa Dalung, I Gede Putu Arif Wiratya, S.Sos. Penandatanganan tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam memperkuat sinergi mewujudkan pemerintahan desa yang netral, profesional, dan berintegritas dalam mendukung penyelenggaraan pemilu.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan sosialisasi mengenai netralitas aparatur desa yang diikuti oleh seluruh perangkat Desa Dalung. Dalam sesi tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan, bentuk-bentuk pelanggaran netralitas, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa selama seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.
Melalui Program Pedestal, diharapkan semakin banyak desa di Kabupaten Badung yang membangun komitmen bersama dalam menjaga netralitas aparatur desa, sehingga tercipta penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, demokratis, serta mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.
AWN