Lompat ke isi utama

Berita

DAFTAR NAMA TIM PEMERIKSA DAERAH (TPD) DKPP PERIODE 2020-2021

DAFTAR NAMA TIM PEMERIKSA DAERAH (TPD) DKPP PERIODE 2020-2021

Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta telah menerbitkan Keputusan Nomor: 005/SK/K.DKPP/SET-03/IV/2020tentangPengangkatan Keanggotaan Tim Pemeriksa Daerah Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pada Setiap Provinsi di Indonesia Periode 2020-2021 pada tanggal 1 April 2020.

Sebelum dilanjutkan, kita kupas sedikit apa dan siapa DKPP dan TPD itu? Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 1 ayat (7) menyebutkan, "Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat". Selanjutnya pada Pasal 1 ayat (24) menyebutkan, “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu".

Penjelasan tentang Tim Pemeriksa Daerah yang selanjutnya disebut TPD, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 164 ayat (1), (2), (3) dan (4), yaitu:
(1) DKPP dapat membentuk Tim Pemeriksa Daerah untuk memeriksa dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu di daerah.
(2) Tim Pemeriksa Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Tim Pemeriksa Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan memeriksa dan dapat memutus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, dan Pengawas TPS.
(4) Tim Pemeriksa Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) unsur keanggotaannya terdiri dari unsur DKPP, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat sesuai kebutuhan.

Adapun susunan keanggotaan TPD Provinsi Bali 2020-2021 sebagai berikut:
✔ Unsur Bawaslu
1. Ketut Ariyani, S.E, M.M. (Ketua Bawaslu Bali)
2. I Wayan Widyardana Putra, S.E. (Anggota Bawaslu Bali)
✔ Unsur KPU
3. Anak Agung Gede Raka Nakula, S.H.,
M.H. (Anggota KPU Bali)
4. I Gede John Darmawan, S.H. (Anggota KPU Bali)
✔ Unsur Masyarakat
5. Ketut Udi Prayudi, S.E., S.H., M.H.
6. Ir. I Ketut Sunadra, M.Si


Selamat bertugas dan sukses! Salam Awas!

Sumber: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia