Cegah Potensi Sengketa Tahapan Parpol, Bawaslu Badung Undang KPU Badung
|
Mangupura, Bawaslu Badung – Bawaslu Kabupaten Badung memandang perlu untuk melakukan upaya pencegahan potensi sengketa proses pada tahapan parpol. Salah satunya adalah mengundang KPU Kabupaten Badung dalam rapat koordinasi (rakor) "Potensi Sengketa Proses Pemilu" pada Kamis (18/08/2022) di Sekretariat Bawaslu Badung. "Antar penyelenggara, mari kita petakan bersama potensi kerawanan sengketa proses", ajak I Ketut Alit Astasoma, S.H., Ketua Bawaslu Badung dalam sambutannya.
Sub tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Penyampaian Dokumen Pendaftaran oleh Partai Politik telah usai lusa lalu, yang berlangsung dari 1 s.d. 14 Agustus 2022, yang tersentralisasi di KPU RI - Jakarta. KPU RI menyiarkan secara langsung (live) melalui kanal YouTube saat parpol datang melakukan proses pendaftaran. "Walaupun terpusat, Bawaslu Badung telah melakukan pengawasan di KPU Badung dari pukul 09.00 s.d. 17.00 WITA selama dua pekan lalu", urai Made Pande Yuliartha, Anggota Bawaslu Badung selaku Kordiv HP3S dan pengampu rapat.
Rakor yang diikuti oleh Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat, Kasubbag, dan staf Sekretariat Bawaslu Badung, disupervisi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali Kordiv Penyelesaian Sengketa, Ir. I Ketut Sunadra, M.Si, dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Badung. "Topik yang menjadi bahan diskusi utama kita hari ini adalah mengenai SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik – sebuah sistem informasi berbasis web besutan KPU RI), bagaimana teknis, kinerja, dan permasalahannya", ucap Sunadra memantik diskusi.
"23 diantara 24 parpol yang telah mendaftar di pusat yang berkas pendaftarannya lengkap dan diterima, terdapat di Kabupaten Badung. Demikian pantauan terakhir dari sisi SIPOL kami", ungkap Ketua KPU Badung. Baik Bawaslu dan jajaran se-Indonesia dan seluruh KPU daerah juga memiliki hak akses SIPOL sebagai terbatas sebagai viewer saja, bukan administrator. Hak akses SIPOL tersebut itupun hanya boleh dibuka di kantor, sebagaimana MoU antara KPU-Bawaslu.
Anggota KPU Badung Divisi Teknis Penyelenggaraan, kemudian menjelaskan materi mengenai alur vermin oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, pada Pasal 36 s.d. 40. "KPU Badung pada proses vermin ini akan mengecek potensi kegandaan syarat keanggotaan parpol yang diunggah oleh parpol kedalam SIPOL, khususnya parpol yang dinyatakan lolos pendaftaran", urainya.
Bawaslu Badung secara normatif telah menyurati parpol di Kabupaten Badung perihal imbauan kepatuhan terhadap segala ketentuan yang berlaku dalam tahapan parpol. "Surat imbauan telah mulai kami edarkan per 27 Juli 2022. Kami mendorong parpol (melalui Liaison Officer, operator yang ditunjuk, atau pengurus) agar intensif berkoordinasi dengan KPU Badung guna mencegah maladministrasi selama tahapan parpol berlangsung yang dapat berpotensi sengketa proses", sebut Ngurah Bagus, Anggota Bawaslu Badung Kordiv PHL.
Disayangkan SIPOL mengalami gangguan saat coba diakses oleh staf Divisi HP3S (Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa) Bawaslu Badung, operator resmi yang memperoleh mandat akses. Kode error yang muncul adalah 502 Bad Gateway. "Kode status error 502 biasanya muncul ketika server yang bertindak sebagai gateway atau proxy menerima respon yang tidak valid dari server domain asal", ungkap Ngurah Bagus coba menjelaskan.
KPU RI telah mengumumkan hasil sub tahapan pendaftaran parpol pada Selasa (16/8). Terdapat 43 parpol yang telah memiliki akun SIPOL. Rekapitulasi hasilnya adalah: 40 parpol telah mendaftar; 24 parpol mendaftar dan dinyatakan dokumen pendaftarannya lengkap dan diterima sebagai calon peserta Pemilu; 16 parpol mendaftar namun dokumen pendaftarannya dikembalikan (tidak lolos sebagai calon peserta Pemilu); serta tiga parpol yang sama sekali tidak mendaftar (sumber: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol).
Saat ini tahapan Pemilu tahun 2024 tengah memasuki sub tahapan Verifikasi Administrasi (vermin), mulai tanggal 2 Agustus 2022 s.d. 11 September 2022. Sedangkan tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2024 berlangsung cukup panjang, dari 29 Juli s.d. 14 Desember 2022 (peserta Pemilu dimaksud adalah parpol). Leading sector atau pengampu pengawasan tahapan parpol ini dikoordinir oleh Divisi HP3S Bawaslu.