Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Potensi Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Badung (Kembali) Undang KPU Badung

Cegah Potensi Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Badung (Kembali) Undang KPU Badung

Mangupura, Bawaslu Badung – Bawaslu Kabupaten Badung, selain mencegah potensi sengketa proses Pemilu, juga memandang perlu untuk melakukan upaya pencegahan potensi pelanggaran administrasi pada tahapan Parpol yang sedang berjalan saat ini. Bawaslu Badung kembali mengundang KPU Kabupaten Badung dalam rapat yang bertajuk "Potensi Pelanggaran Administrasi Pemilu" pada Selasa (23/08/2022) di Sekretariat Bawaslu Badung.

Sub tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di tingkat kabupaten/kota telah berlangsung sejak 16 s.d. 29 Agustus 2022 mendatang. "Kami undang kembali kawan-kawan KPU Badung guna menyamakan persepsi hukum dan pemahaman atas kewenangan kami dalam penanganan pelanggaran administrasi Pemilu", urai I Ketut Alit Astasoma, S.H. dalam sambutannya.

Proses verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak) terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu rentan terjadi pelanggaran administrasi. “Menghindari kesan 'kucing-kucingan' antara KPU dengan Bawaslu maka di sini kita samakan persepsi dan pemahaman, khususnya prosedur penentuan MS, BMS, dan TMS sesuai regulasi yang diatur KPU sendiri sehingga berkeadilan”, sambung Made Pande Yuliartha, S.H., Anggota Bawaslu Badung selaku Kordiv HP3S dan pengampu rapat.

I Wayan Wirka, S.H., Anggota Bawaslu Provinsi selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran turut hadir melakukan supervisi pada rapat yang diikuti oleh Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat, Kasubbag, dan staf Sekretariat Bawaslu Badung. Sementara itu KPU Kabupaten Badung menghadirkan dua orang anggotanya dari Divisi Hukum dan Pengawasan serta Divisi Teknis Penyelenggaraan, masing-masing memaparkan perihal pedoman regulasi teknis dan bagaimana prosedur pelaksanaan proses vermin Parpol.

"Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi penyelenggaraan tiap tahapan Pemilu, diluar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu", ucap Wirka mengingatkan. Bawaslu sesuai tingkatannya, bertugas mengawasi pelaksanaan SOP oleh jajaran KPU dan berwenang menindak pelanggaran administrasi terhadap SOP tersebut.

#AyoAwasiBersama