Lompat ke isi utama

Berita

BIMTEK PENGELOLAAN KETATAUSAHAAN DAN KEARSIPAN

BIMTEK PENGELOLAAN KETATAUSAHAAN DAN KEARSIPAN

Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Bawaslu Provinsi Bali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) yang bertajuk "Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali" selama dua hari, 19 — 20 September 2019, yang bertempat di Denpasar. Peserta Bimtek yaitu Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali dan satu orang staf divisi SDM.

Bimtek dibuka oleh Ketua Bawaslu BALI, Ketut Ariyani S.E., M.M. yang didampingi oleh Kepala Sekretariat dan Kasubbag, membahas mengenai pengelolaan administrasi tata usaha dan kearsipan yang mengacu kepada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan tujuan menciptakan kelancaran komunikasi secara tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Bawaslu. Ariyani juga menjelaskan bagaimana tata cara pencatatan surat masuk/keluar, kartu kendali masuk/keluar, dan klasifikasi kearsipan surat sesuai jenisnya.

Selanjutnya narasumber lain dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Pemerintah Kabupaten Badung, Sang Ayu Suartini, S.H., menjelaskan mengenai lingkup kearsipan yang terbagi menjadi dua: statis dan dinamis. Penataan naskah dinas dan sarana kearsipan yang merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Kelengkapan pengarsipan terhadap segala bentuk dokumen/berkas yang dibuat dan diterima oleh para stakeholders, yaitu: Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Kemasyarakatan, ataupun perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat adalah keharusan yang tidak bisa diabaikan.