Bawaslu se-Bali Belajar Langsung Kasus Pemungutan Suara Ulang yang Terjadi di Papua
|
Badung, Bawaslu Badung - Putusan Mahkamah Konstitusi yang berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Papua menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran pengawas Pemilu di Indonesia. Dari peristiwa itulah, Bawaslu se-Bali memilih untuk belajar langsung dari kasus nyata yang terjadi di lapangan. Melalui diskusi hukum lintas provinsi, Bawaslu Provinsi Bali menggali pelajaran penting dari Putusan MK Nomor 304/PHP.GUB-XXIII/2025 sebagai upaya memperkuat pengawasan pada tahapan paling krusial dalam Pemilihan Kepala Daerah, Kamis (23/1/2026).
Diskusi hukum ini membedah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 304/PHP.GUB-XXIII/2025, yang menjadi rujukan penting dalam penguatan pengawasan pada tahapan krusial Pemilihan Kepala Daerah. Pertemuan tersebut difokuskan pada pertukaran pengetahuan (sharing knowledge) guna meningkatkan kualitas pengawasan serta mitigasi risiko pelanggaran hukum Pemilu/Pemilihan.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menyampaikan bahwa kolaborasi antarprovinsi ini menjadi langkah strategis dalam membangun sistem pengawasan yang lebih kokoh. Menurutnya, pengawasan yang optimal harus diawali dengan pemahaman yang mendalam terhadap seluruh potensi kerawanan di setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.
“Diskusi ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus belajar dan memperkuat fungsi pencegahan. Kita ingin memastikan bahwa seluruh jajaran pengawas memiliki ketelitian yang sama dalam mengawal proses administrasi agar integritas Pemilu/Pemilihan tetap terjaga,” ujar Suguna.
Dalam forum yang dimoderatori langsung oleh Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan itu menitikberatkan pada pentingnya akurasi dalam verifikasi dokumen pencalonan serta pengawasan yang ketat terhadap sistem informasi digital yang digunakan. Para narasumber menegaskan bahwa ketaatan terhadap prosedur dan regulasi merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang kredibel dan berintegritas.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin, menambahkan bahwa dinamika di lapangan menuntut pengawas Pemilu untuk terus bersikap progresif dan profesional. Menurutnya, evaluasi terhadap tata kelola pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan agar pengawasan semakin efektif.
“Sinergi seperti ini membantu kami memetakan instrumen pengawasan mana yang perlu diperkuat agar lebih efektif di lapangan,” jelas Hardin.
Kegiatan diskusi hukum tersebut turut diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung yang hadir mengikuti kegiatan secara daring. Kehadiran ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, yang juga Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Badung, menegaskan bahwa pembelajaran dari kasus PSU di Papua menjadi pengingat penting bagi jajaran pengawas di daerah.
“Ini menjadi upaya kita untuk lebih cermat dan teliti di setiap tahapan, utamanya dalam proses verifikasi dokumen bakal calon, agar potensi sengketa dan pelanggaran dapat dicegah sejak awal,” ujar Semara Cipta.
Melalui forum ini, Bawaslu se-Bali berharap penguatan pengawasan berbasis pembelajaran kasus dapat menjadi bekal penting dalam menjaga kualitas dan integritas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di daerah. msi