Bawaslu Kabupaten Badung Dan Dinas Sosial Bahas Partisipasi Pemilih Disabilitas
|
Badung, Bawaslu Badung - Dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Badung selalu memastikan hak pilih masyarakat Badung, tidak terkecuali bagi masyarakat yang memiliki disabilitas. Sebagai langkah awal menjaga hak pilih masyarakat Badung yang memiliki disabilitas, Bawaslu Kabupaten Badung melaksanakan audiensi dengan Dinas Sosial Kabupaten Badung, pada Selasa, (22 Juli 2025).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas Sosial, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung ini menjadi langkah awal sinergitas antarlembaga dalam mendukung proses demokrasi yang lebih inklusif. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, I Nyoman Rai Dyatmika, S.E., M.A.P., membuka audiensi dengan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran jajaran Bawaslu. Ia menekankan pentingnya kerja sama ini sebagai bagian dari upaya bersama membangun demokrasi yang lebih ramah disabilitas. “Kami sampaikan terima kasih atas kehadiran dari Bawaslu Kabupaten Badung, pertemuan ini sebagai bagian dari upaya kita bersama membangun demokrasi di Badung yang lebih ramah disabilitas” sambutnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara, menyampaikan beberapa poin penting terkait pelaksanaan Pilkada 2024. Ia mengucapkan rasa syukur suasana tahapan pemilu dan pemilihan yang berjalan kondusif. Namun, Rachmat juga menyoroti rendahnya partisipasi pemilih disabilitas, yang dinilai masih banyak yang enggan menggunakan hak pilih mereka.
“Kami hadir hari ini untuk mohon data terbaru jumlah disabilitas di Kabupaten Badung pasca Pilkada 2024 dalam rangka pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, serta meminta masukan dari Dinas Sosial tentang apa yang menjadi kendala utama bagi teman-teman disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya,” ungkap Rachmat.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Rehabilitasi Sosial, Rai Dyatmika menyampaikan bahwa saat ini Dinas Sosial sedang melakukan pendataan terbaru sebagai bagian dari program insentif Bupati Badung kepada penyandang disabilitas. Berdasarkan data sementara, terjadi peningkatan jumlah disabilitas, dari sekitar 3.850 (tiga ribu delapan ratus lima puluh orang) menjadi 3.962 (menjadi tiga ribu sembilan ratus enam puluh dua) orang.
Ia juga mengungkapkan bahwa kendala utama yang dihadapi penyandang disabilitas dalam memberikan suara adalah kondisi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak ramah disabilitas, seperti TPS memiliki akses berundak.
Menanggapi hal ini, Rachmat Tamara kembali menegaskan bahwa sebenarnya sistem "jemput bola" dari KPU telah dilakukan, namun terbatas oleh jumlah personel. “Misalnya, jika tiga petugas KPPS harus melakukan jemput bola, maka PTPS yang hanya satu orang tidak bisa meninggalkan TPS. Ini menjadi tantangan besar dalam menjaga hak pilih disabilitas,” jelasnya.
Ia berharap ke depan akan ada strategi lebih lanjut dari para pembuat kebijakan dan penyelenggara pemilu agar pemilih disabilitas dapat terfasilitasi secara optimal. “Semoga ke depannya, sinergi antara Bawaslu dan Dinas Sosial terus terjaga demi meningkatkan kualitas demokrasi yang inklusif,” pungkasnya.
Audiensi ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki akses yang setara dalam proses demokrasi. Baik Bawaslu Kabupaten Badung maupun Dinas Sosial Kabupaten Badung sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan kerja sama ke depan, demi menciptakan pemilu yang inklusif dan ramah disabilitas. msi