Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Badung Awasi Langsung Proses Coktas oleh KPU Badung

Foto pengawasan coktas dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Kabupaten Badung tahun 2025

Badung, Bawaslu Badung- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Badung melaksanakan pengawasan langsung terhadap proses coktas (pencocokan dan penelitian terbatas) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung. Pengawasan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada Rabu, 25 Juni 2025 di Kecamatan Petang, Abiansemal, dan Mengwi, serta dilanjutkan pada Kamis, 26 Juni 2025 di Kecamatan Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan.

Seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten Badung bersama jajaran staf sekretariat turut hadir dalam kegiatan pengawasan tersebut. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data pemilih yang diperoleh dari KPU RI dengan kondisi riil di lapangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan, menyampaikan bahwa pihaknya mengawasi kegiatan coktas secara langsung. “Terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, kami melaksanakan pengawasan secara langsung dan juga sebelumnya sudah membuat surat dinas dan berkoordinasi dengan KPU Badung, kami berharap data yang dihasilkan KPU akurat, termutakhir dan komprehensif” ujar Hery Indrawan saat ditemui saat pengawasan di Kecamatan Petang.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara, Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengonfirmasi kembali sumber data yang digunakan, dan berencana menjalin audiensi dengan berbagai stakeholder terkait data kependudukan sebagai pembanding.
“Rencana kami akan beraudiensi dengan banyak stakeholder, agar kami juga punya data pembanding dan lebih memahami sumber data yang dipegang KPU,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, menyoroti pentingnya proses pemutakhiran data yang berkelanjutan. Ia mendorong KPU Badung untuk terus melakukan kegiatan coktas setiap kali ada data yang perlu diperbarui.
“Kami berharap KPU Badung untuk terus lakukan coktas secara rutin agar bisa meminimalisir kekeliruan data pemilih,” katanya.

Sebagai bagian dari upaya mendorong partisipasi masyarakat, Bawaslu Kabupaten Badung juga membuka Posko Aduan Masyarakat dalam rangka program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Posko ini melayani laporan dari masyarakat yang mengalami perubahan status kependudukan, seperti pemilik KTP baru, warga yang baru pindah domisili, pensiunan maupun aparat baru dari TNI/Polri, yang belum tercatat dalam daftar pemilih. Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui seluruh kanal media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Badung, atau datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Badung di Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Jl. Kebo Iwa No. 39a, Denpasar. msi