Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ingatkan Perbekel Se-Badung Bersikap Netral Pada Pilkada 2024

Rachmat Tamara

Badung, Bawaslu Badung - Maraknya isu keterlibatan ASN/TNI/POLRI, Kepala Desa Serta Perangkat Desa pada Pilkada Tahun 2020 lalu, Bawaslu Kabupaten Badung mengadakan upaya pencegahan pelanggaran dengan mengingatkan secara langsung para Perbekel se-Badung untuk jaga netralitas di pelaksanaan Pilkada 2024.

Dalam momentum Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka Pada Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan di Bali Dynasti Resort, Kuta, Selasa (10/09/24), Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani membedah aturan-aturan terkait netralitas di hadapan para Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa se-Badung.

Dijelaskannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang Pasal 71 ayat (1) bahwa Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.

Ia menambahkan, Pasal 29 huruf j Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang melarang Kepala Desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

“Saya harap ASN/TNI/POLRI, Kepala Desa serta perangkat desa di Kabupaten Badung tidak ada datang ke Bawaslu untuk dimintai klarifikasinya atas laporan ketidaknetralan” tegas Ariyani dalam akhir penyampaiannya.

Sosialisasi ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan. Hery dalam sambutannya juga menegaskan pihaknya sudah melaksanakan berbagai upaya pencegahan, mulai dari Imbauan sampai dengan dengan sosialisasi. Ia berharap dengan adanya upaya-upaya pencegahan, maka penindakan pelanggaran menjadi opsi terakhir yang Bawaslu lakukan. “Kami optimalkan upaya pencegahan, penindakan adalah cara terakhir kami” ucapnya.

Sepanjang Pemilu 2024 lalu, di Kabupaten Badung tidak ada Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas. “Apa yang sudah baik di Pemilu 2024 bahwa tidak ada PHPU di MK, maka mari kita bersama menyukseskan Pilkada yang aman dan damai sehingga bisa mengulang kesuksesan pemilu salah satunya tidak ada gugatan PHP di MK” ujarnya.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber penggiat pemilu, Ir. I Ketut Sunadra. M.Si. Ia berpesan, sebagai bagian dari stakeholder harus bersikap netral tidak memihak maupun menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon, dan sebagai stakeholder, dapat membantu Bawaslu melakukan pengawasan di instansi maupun tempat tugasnya masing-masing. msi

Foto : Putu Pande Megayana 
Penulis : Luh Made Stiti