Bawaslu Badung Sosialisasikan Perbawaslu Layanan Advokasi Hukum
|
Kuta, Bawaslu Badung - Bawaslu Republik Indonesia belum lama ini telah menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum. Menindaklanjutinya, Bawaslu Kabupaten Badung menggelar sosialisasi Perbawaslu tersebut kepada jajaran Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Badung, Kamis (20/7/2023), di Mercure Legian, Kuta.
.
Apa itu advokasi hukum? Adalah rangkaian kegiatan pemberian layanan hukum untuk menghadapi permasalahan hukum di lingkungan Bawaslu beserta jajarannya. Layanan internal ini penting mengingat jajaran Pengawas Pemilu rentan menghadapi permasalahan hukum, yaitu masalah yang timbul sebagai akibat pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.
.
Anggota selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia, S.E., S.H., M.M. menjelaskan secara komprehensif perihal tata cara permohonan, pemberian, dan penerima advokasi hukum pada setiap tingkatan unit kerja Sekretariat di lingkungan Bawaslu secara berjenjang. Advokasi hukum dimaksud dibedakan menjadi dua, yaitu litigasi dan nonlitigasi, termasuk pengecualiannya dan mekanisme penggunaan jasa konsultasi hukum/advokat. “Cara terbaik adalah hindari permasalahan hukum. Selalu berhati-hati dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas, kewajiban, dan kewenangan” ungkapnya.
.
Sementara itu narasumber Ketua Bawaslu periode 2017-2022, Abhan, S.H., M.H, yang bergabung secara daring, memaparkan bahwa sebagai Pengawas Pemilu harus bisa membangun kepercayaan publik. Penyelenggara Pemilu wajib memiliki karakter dan mempedomani 12 prinsip penyelenggara Pemilu. Kepercayaan publik harus dibangun melalui integritas dan profesionalitas guna meminimalisir potensi permasalahan hukum. “Ketika kawan-kawan bekerja dengan profesional, tidak melenceng dari ketentuan hukum, dan mengedepankan integritas, tentu saudara akan aman dari aduan-aduan yang berujung pada permasalahan hukum” wantinya.
.
Memastikan sosialisasi telah tersampaikan dan dipahami jajaran, Bawaslu Badung menyebarkan kuesioner daring untuk dijawab dan dinilai. Turut hadir pula dalam kegiatan rapat ini, I Made Aji Swardhana (Kabag P3SP2H Bawaslu Bali), I Ketut Alit Astasoma (Ketua Bawaslu Badung), I Gede Adi Putrayasa (Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Badung), serta perwakilan stakeholders Kejaksaan Negeri Badung, Kesbangpol Kabupaten Badung, KPU Kabupaten Badung, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung. Matur suksma atas partisipasinya. Salam Awas!