Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Badung Siapkan Barisan dalam Penanganan Pelanggaran untuk Menyongsong Pemilu Tahun 2024

Bawaslu Badung Siapkan Barisan dalam Penanganan Pelanggaran untuk Menyongsong Pemilu Tahun 2024

Dalam upaya melakukan persiapan penanganan pelanggaran di Kabupaten Badung pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Badung bertempat di Aryaduta Hotel, Kuta-Badung pada hari Jumat s.d. Sabtu, 10 s.d. 11 Maret 2023.

 

Turut hadir pada kegiatan ini Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Anggota KPU Kabupaten Badung, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung, Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kabupaten Badung, dan Kordiv P3S dan HP2H Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Badung beserta staf.

 

I Ketut Rudia, Anggota Bawaslu Provinsi Bali selaku Kordiv HPS yang hadir menyampaikan sebagai seorang pengawas Pemilu sudah seyogyanya dituntut untuk melakukan pengawasan melekat kepada seluruh jajaran yang menjadi objek pengawasan, salah satunya KPU.

"Pada masa pencocokan dan penelitian (Coklit), saya yakin tidak ada satupun tanpa ada permasalahan di Kabupaten Badung, untuk itu jajaran Panwaslu Kecamatan harus selalu berkoordinasi secara berjenjang dengan Bawaslu Kabupaten" sambungnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Made Pande Yuliarta, anggota Bawaslu Kabupaten Badung selaku Kordiv P3S Bawaslu Kabupaten Badung menyampaikan dasar hukum penanganan pelanggaran, jenis-jenis pelanggaran Pemilu, definisi temuan dan laporan, syarat formal dan materil pelaporan, alur penanganan pelanggaran, dan mekanisme perbaikan laporan yang belum memenuhi syarat.

"Bapak/Ibu adalah jajaran kami di bawah yang bisa menerima laporan dugaan pelanggaran, tidak seperti PKD. Maka dari itu, Bapak/Ibu agar senantiasa membaca dan memahami Perbawaslu terkait Penanganan Pelanggaran" tegasnya.

 

Disambung oleh Akademisi Kepemiluan asal Desa Kutuh, I Made Wena menyampaikan dasar hukum dan peran Panwaslu Kecamatan dalam penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu. Dalam penyampaiannya, Wena juga memberikan contoh studi kasus kepada peserta mengenai dugaan pelanggran administrasi untuk kemudian dituangkan ke dalam Formulir Model. A Hasil Pengawasan.

 

Dilanjutkan oleh Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Radian Syam menyampaikan landasan konstitusional hukum Pemilu, langkah penegakkan hukum tindak pidana Pemilu, dan tantangan dalam menegakkan keadilan Pemilu 2024.

"Ketika kita menjalankan wewenang penanganan pelanggaran harus didasarkan akan fakta, bukan berdasarkan cerita fiktif. Laporan yang bersifat fiktif harus dihindari dan perlu adanya crosscheck terlebih dahulu" tambahnya.