Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Badung Samakan Persepsi Penanganan Ketertiban dengan Satpol PP Badung untuk Pemilu 2024

Bawaslu Badung Samakan Persepsi Penanganan Ketertiban dengan Satpol PP Badung untuk Pemilu 2024

Badung, Bawaslu Badung – Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) dan bahan kampanye oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Badung merupakan wujud sinergitas rutin pada tahapan Masa Kampanye di setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Billboard, baliho, spanduk, umbul-umbul, bendera, dan pamlet yang melanggar ketentuan wajib ditertibkan.

Memasuki awal tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 saat ini, Bawaslu Badung kembali melakukan audiensi kepada Satpol PP Badung pada Jumat (29/07/2022) pukul 09.00 WITA. Ketua, Anggota, dan Kasubbag Bawaslu Badung diterima langsung oleh Kepala Satpol PP Badung, Drs. I Gusti Agung Ketut Suryanegara, M.Si. di ruang rapat, yang didampingi oleh jajaran struktural.

Suryanegara menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Bawaslu Badung atas audiensi dan sinergitas kedua lembaga yang telah terjalin semakin solid. "Sudah cukup lama kita berproses. Hubungan kami dengan Bawaslu Badung bukan sesuatu yang baru", sambut Kasatpol PP Badung. "Bagaimanapun kondisinya, kami siap melaksanakan tugas menjaga ketertiban sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan", tegasnya.

Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma, S.H., kemudian menanggapi, "Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran Satpol PP Badung dari tingkat kabupaten sampai kecamatan atas sinergitas di lapangan sejak perhelatan Pilkada Bali 2018, Pemilu 2019, dan Pilkada Badung 2020". Disepakati kedua pihak bahwa pola komunikasi dan koordinasi yang baik, serta penyamaan persepsi terhadap aturan main oleh seluruh komponen yang terlibat adalah strategi mumpuni dalam menyelesaikan persoalan pada ranah eksekusi penertiban APK di lapangan.

Sementara itu Anggota Bawaslu Badung selaku Kordiv Pengawasan, Humas, dan Hubal menimpali, “Sampah APK selalu jadi momok kita bersama. Belum lagi soal penertiban alat peraga sosialisasi atau citra diri sebelum tahapan Masa Kampanye menjadi dinamika tersendiri". Peraturan tentang APK dapat saja berubah di tiap periode pesta demokrasi. "Kesadaran dan komitmen semua pihak yang berkepentingan untuk sama-sama menjaga ketertiban dengan mematuhi aturan yang berlaku, niscaya akan menciptakan Badung yang elok dalam berpolitik dan berdemokrasi", imbuhnya.

Menghadapi keserentakan Pemilu dan Pemilihan di tahun 2024 tentu akan menghadirkan tantangan baru. "Kami harapkan jajaran Bawaslu Badung di setiap tingkatan dapat terus melakukan pendampingan saat kami melaksanakan tugas penertiban. Ini penting untuk menghindari kesan tebang pilih di masyarakat", imbau Kasatpol. Penutup, Bawaslu Badung menyampaikan akan melakukan upaya pencegahan dan pemetaan kerawanan guna meminimalisir potensi pelanggaran pada sebelum dan saat Masa Kampanye, termasuk kepada jajaran ASN di lingkungan Pemkab Badung terkait netralitas.