Bawaslu Badung Restrukturisasi Anggaran Pilkada 2020
|
Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Senin (8/6/2020) Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Ketut Alit Astasoma, S.H., dan Koordinator Sekretariat, I Wayan Sugita, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat daerah dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Kabupaten Badung. Rakor yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, I Wayan Adi Arnawa, S.H. ini adalah sebagai tindak lanjut teknis dari hasil Rakor Nasional (Rakornas) virtual dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada Jumat (5/6) dan Rapat Kerja (Raker) virtual dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI pada Sabtu (6/6) lalu.
Rakor yang mengambil tempat di ruang rapat kantor Sekda Kabupaten Badung ini dibuka oleh Adi Arnawa pada pukul 11.00 WITA, dihadiri pula oleh Kepala Bidang (Kabid) Politik Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Badung, Ni Made Umi Larasaty, STP, M.Si., dan Kepala Sub Bidang Analisis, Perencanaan, Pengendalian Anggaran, dan Perbendaharaan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Badung, I Putu Arief Wicaksana Sunarta, S.E., M.M., serta Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Badung. Sekda selaku representasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, yang merupakan fasilitator anggaran penyelenggaraan Pilkada Badung, berkoordinasi dengan pihak penyelenggara dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait guna memastikan kesiapan dari aspek penganggaran.
Berdasarkan persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR dalam Rapat Kerja (Raker), diputuskan bahwa Pilkada Serentak lanjutan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, sesuai mekanisme dan ketentuan dalam Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 2 tahun 2020. Keputusan bersama tersebut diperkuat oleh Surat Penjelasan Nomor B-196 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kepada Ketua KPU RI bahwa Pilkada Serentak 2020 yang sempat ditunda sejak April 2020, dapat dilanjutkan namun dengan syarat diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam setiap tahapan lanjutan dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan RI dalam penyiapan protokol kesehatan dimaksud untuk dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2020.
Pasca penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) pada 1 Oktober 2019 dan sebelum bencana nasional pandemi Covid-19 melanda negeri, Pemkab Badung telah merealisasikan NPHD secara tuntas 100% untuk Bawaslu Badung sebesar Rp 8,63M. Namun Pilkada Badung 2020 lanjutan yang mensyaratkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 tentunya membutuhkan penyesuaian dalam anggaran hibah guna mengakomodir kebutuhan akan Alat Pelindung Diri (APD) bagi jajaran pengawas serta penambahan jumlah Pengawas TPS akibat membengkaknya jumlah TPS pasca keputusan pengurangan jumlah Pemilih per TPS yang semula 800 orang menjadi maksimal 500 orang. Jenis APD yang akan digunakan tergantung dari standar kebutuhan yang akan ditetapkan kemudian oleh pihak yang berwenang. Mengantisipasi keperluan tersebut, Sekretariat Bawaslu Badung telah melakukan restrukturisasi anggaran NPHD yang telah diterima dengan cara refocusing dan optimalisasi terhadap program kerja dan kegiatan yang disesuaikan dengan standar kenormalan baru sehingga diperoleh efisiensi. Menjawab pertanyaan Sekda perihal penambahan anggaran, Bawaslu Badung menyatakan akan maksimalkan anggaran seperti yang tertuang dalam NPHD.
Usai berkoordinasi dengan Sekda Badung, Ketua dan Korsek Bawaslu Badung langsung meluncur ke kantor Badan Kesbangpol Badung untuk menemui Kepala Badan Kesbangpol Badung, Drs. I Nyoman Suendi, guna koordinasi lanjutan persiapan penyelenggaraan Pilkada Badung. Mohon doa restu dan dukungan sahabat, astungkara Pilkada Badung 2020 prasida mamargi antar taler labda karya. Salam sehat dan Salam Awas!