Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BADUNG MENERIMA DUA KEPUTUSAN PENETAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BADUNG TAHUN 2020

BAWASLU BADUNG MENERIMA DUA KEPUTUSAN PENETAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BADUNG TAHUN 2020

Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Bawaslu Kabupaten Badung, yang diwakili oleh komisioner anggota dan Koordinator Divisi PHL (Pengawasan, Humas, dan Hubal), menerima dua salinan Keputusan KPU Kabupaten Badung perihal penetapan penyelenggaraan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak tahun 2020 di Kabupaten Badung. Keputusan pertama bernomor 1041/PP.01.2-Kpt/5103/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020, dan Keputusan kedua bernomor 1042/PP.01.2-Kpt/5013/KPU-Kab/X/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020. Kedua keputusan tersebut berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

Salinan keputusan tersebut diserahkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang bertajuk "Penetapan Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020" yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Badung di Hotel Nirmala Denpasar, Jumat (18/10/2019) pukul 10.00 — 12.00 WITA. Turut hadir menyaksikan antara lain: perwakilan KPU Provinsi Bali, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Badung, partai politik peserta Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Badung via LO (Liaison Officer) masing-masing, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, perwakilan PHRI, serta perwakilan Camat dan Lurah/Perbekel se-Kabupaten Badung.

Kemudian silih berganti Ketua dan Anggota KPU Badung memaparkan secara rinci program dan jadwal tahapan Pilbup Badung tersebut. KPU juga sempat mengingatkan perihal netralitas ASN dan perangkat desa agar tidak terlibat dalam politik praktis. Selain itu, tren penurunan tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada menjadi sebuah tantangan bagi KPU Badung dalam menyusun strategi dan upaya untuk mendorong masyarakat Badung agar menggunakan hak pilihnya dengan menetapkan target partisipasi sebesar 75%.