Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BADUNG LANTIK PENGAWAS TPS SE-KABUPATEN BADUNG (PART 1)

BAWASLU BADUNG LANTIK PENGAWAS TPS SE-KABUPATEN BADUNG (PART 1)

Rahajeng #sahabatbawaslu Badung Sesuai Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0380/K.Bawaslu/HK.01.00/XI/2020 tanggal 9 November 2020 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 0329/K.Bawaslu/HK.01.00/IX/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, maka hari ini sabtu (14/11/20) Bawaslu Kabupaten Badung melantik Pengawas TPS Se-Kabupaten Badung yang akan bertugas mengawasi proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020. Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Badung, Camat serta jajaran Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Badung.

Proses pelantikan Pengawas TPS di Kabupaten Badung khususnya hari ini di Kecamatan Petang, Kecamatan Abiansemal dan Kecamatan Mengwi dibagi menjadi beberapa sesi sesuai dengan protokol kesehatan dimana setiap sesi hanya diikuti oleh 50 Pengawas TPS dan tetap mencuci tangan serta memakai masker.

Dalam kegiatan ini dilakukan pengucapan sumpah janji oleh semua pengawas TPS dan penandatanganan Pakta Integritas yang diwakili oleh beberapa Pengawas TPS serta dibacakan sambutan dari Ketua Bawaslu Republik Indonesia (Abhan, S.H., M.H.) yang berisi “Pengawas TPS mempunyai tugas mulia dalam melakukan pengawasan pemilihan. Pengawas TPS merupakan ujung tombak Bawaslu dalam melaksanakan tugas – tugas pengawasan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Keberadaan PTPS menjadi instrument penting yang akan ikut menentukan kualitas proses pemungutan dan penghitungan suara. Tentu Pengawas TPS yang demikian adalah sosok yang aktif dan progresif, mengerti tugas dan wewenangnya” (Kutipan Sambutan Ketua Bawaslu RI).

Setelah pelantikan, Bawaslu Kabupaten Badung dan jajaran Panwaslu Kecamatan memberikan pembekalan tentang tugas dan wewenang pengawas TPS selama bertugas dalam pemungutan dan penghitungan suara. Pengawas TPS memiliki masa kerja selama satu (1) bulan yaitu 23 hari sebelum dan 7 hari setelah pemilihan dan akan ditempatkan dimasing-masing TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Salam awas!